Madina(MedanPunya) Seorang sopir di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Fahrur Rasyidin (FR) menyebar video porno mantan pacarnya, WD (26). Aksi itu dilakukannya karena sakit hati korban hendak menikah dengan orang lain.
“FR kita amankan akibat menyebar video pornografi mereka saat pacaran dengan WD,” kata Kaurbin Ops Satreskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto, Selasa (10/10).
Bagus mengatakan kasus itu dilaporkan korban ke Polres Madina pada 13 September 2023. Pihak kepolisian lalu menangkap pelaku di Terminal Pasar Kotanopan pada Sabtu (7/10).
Ipda Bagus menjelaskan video itu berisi area sensitif korban yang direkam pelaku saat keduanya tengah melakukan panggilan video. Video itu disebar pelaku di Facebook dan Instagram.
“Video tersebut memperlihatkan bagian sensitif tubuh WD saat videocall dengan FR,” jelasnya.
Pelaku nekat menyebar video asusila itu karena tak terima WD ingin menikah dengan pria lain berinisial AR. FR melakukan itu agar AR mengurungkan niatnya untuk menikahi korban.
“FR menyebar video pornografi dengan WD akibat WD ingin menikah dengan AR. Akibat tak setuju serta ingin mengurungkan niat AR menikah dengan WD, video pornografi itu disebar di akun Facebook dan Instagram,” kata Bagus.
Bagus menyebut pihaknya telah menetapkan FR sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku dijerat UU Pornografi.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs