Simalungun(MedanPunya) Suratman (57), sopir truk rem blong yang menyebabkan kecelakaan maut di Simalungun hingga 5 orang tewas ditetapkan sebagai tersangka. Suratman juga ditahan polisi.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan, Jumat (20/11).
Jodi menyebutkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung menahan tersangka di ruang tahanan Polres Simalungun. Jodi menuturkan akibat perbuatannya, Suratman diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Dan langsung kami tahan di RTP Polres Simalungun, Pematang Raya,” ujar Jodi.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan sebuah truk, 6 unit mobil, serta 5 unit sepeda motor terjadi di Jalan Km 4-5 rute Pematangsiantar-Perdagangan, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Lima orang tewas dalam peristiwa tersebut.
“Korban meninggal dunia sebanyak 5 orang (2 di TKP dan 3 dalam perawatan di RS) dan 5 orang luka ringan,” kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan.
Jodi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada pukul 09.00 WIB tadi tepatnya di Jalan umum Km 4-5 jurusan Pematangsiantar-Perdagangan, Nag Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Awalnya, truk Mitsubishi fuso BM-8238-ZU yang dikendarai Suratman (57) datang dari arah Pematangsiantar menuju arah Perdagangan dengan kecepatan tinggi. Setiba di tempat kejadian, truk mengalami rem blong hingga menabrak 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor yang berjalan di depan searah jurusannya.
Kecelakaan itu pun tak terhindarkan. “Truk mengalami rem blong atau tidak layak jalan,” jelas Jodi.
Jodi mengatakan sang sopir truk sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap dan sudah diamankan di Mapolres Simalungun.
“Korban meninggal dunia sebanyak 5 orang (2 di TKP dan 3 dalam perawatan di RS) dan 5 orang luka ringan,” kata Jodi Indrawan.***dtc/mpc/bs