Tebingtinggi(MedanPunya) Seorang pria berinisial DP (32) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara mencuri sepeda motor ibunya sendiri. Pelaku mencuri karena korban menolak memberikan uang, dengan alasan untuk membeli susu anaknya yang juga cucu korban.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Sabtu (14/1) lalu. DP kemudian ditangkap di Desa Mariah Padang, Serdang Bedagai, Jumat (10/3) lalu.
“Pelaku berhasil diciduk personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi usai mencuri dan menjual sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Senin (13/3).
Agus kemudian menceritakan kronologi pencurian yang dilakukan DP. Di mana awalnya pelaku datang ke rumah ibunya dan langsung menemui korban yang saat itu tengah duduk di ruang tamu. DP yang merupakan seorang pengangguran itu lalu meminta uang untuk susu anaknya kepada korban.
“Pelaku meminta uang susu anak kepada korban, akan tetapi korban tidak memenuhi permintaan pelaku,” ujarnya.
Selang beberapa waktu, korban pergi menuju kamar mandi dan meletakkan kunci sepeda motornya di depan TV. Melihat itu, pelaku pun langsung mengambil kunci tersebut dan membawa kabur motor ibunya yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
“Saat itu juga, tanpa izin dari korban, pelaku mengambil langsung membawa motor tersebut ke rumah korban yang satu lagi di Desa Mariah Padang dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban,” jelas Agus.
Motor korban itu lalu dijual oleh pelaku melalui marketplace. Sepeda motor itu pun laku terjual dengan harga Rp 5,8 juga. Korban yang tak terima dengan perbuatan anaknya itu lalu membuat laporan di Polres Tebing Tinggi pada 16 Januari 2023 lalu.
“Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan petugas membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***dtc/mpc/bs