Medan(MedanPunya) Pertumbuhan adik ipar pria berinisial ALL (30) menjadi remaja, membuatnya tak menahan hasratnya.
Pria berkepala plontos yang merupakan warga Desa Baru, Patumbak ini tega mencabuli adik iparnya yang berusia 16 tahun.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Jumat (23/10), pelaku telah melakukan perbuatan-perbuatan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, perbuatan cabul pelaku dilakukannya pada Selasa (22/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu korban yang sedang seorang diri, didatangi oleh pelaku ke rumahnya di Desa Lantasan Lama.
“Setibanya di rumah, pelaku tiba-tiba langsung memeluk tubuh korban dari belakang. Usai memeluk, korban pun dicabuli, sampai terjadi hubungan suami istri hingga tiga kali,” ujarnya.
Lanjut Kanit, atas perbuatannya, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan nomor LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020.
Atas laporan itu, jelas Philip, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi, pelaku pun langsung diringkus di depan rumahnya, pada Senin (11/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.***trb/mpc/bs