Medan(MedanPunya) Polda Sumut menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nina Wati (NW), warga Kabupaten Deli Serdang. Nina ditangkap karena menipu warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Afnir sebesar Rp 1,3 miliar dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi polisi.
“Hari ini, kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan inisial NW,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.
“Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta,” ucapnya.
Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.
“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,350 miliar. Setelah itu, ternyata anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).
Oleh karena itu, korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan proses penyelidikan. Ada 16 saksi yang diperiksa.
“Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam empat tahun penjara,” sebutnya.***dtc/mpc/bs