Tanah PTPN II Diperjualbelikan, Sepetak Tanah Dibanderol Rp 10,5 Juta, Humas: Kita Belum Tahu

Binjai(MedanPunya) Tanah milik PTPN II di Jalan Arwana Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur kembali diperjualbelikan. Harga satu kavling tanah dibanderol Rp 10,5 juta.

Dari amatan di lokasi penjualan tanah terpampang plang pemasaran.

Plang yang awalnya berada di bagian depan pinggir jalan, kini dipindahkan masuk ke dalam melewati kantor Kantor Rayon PTPN II.

Humas PTPN II Sutan Harahap ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu.

Dia juga belum tahu apakah tanah yang diperjualbelikan itu statusnya masih Hak Guna Usaha (HGU) atau sudah dilepas (Eks).

“Kita belum tahu itu, apakah tanah masih dalam status HGU atau eks HGU,” kata Sutan, Rabu (9/6).

Sutan mengatakan, hingga saat ini tim pengukur belum turun ke lapangan mengecek lokasi.

“Nanti aku tanyakan dulu sama tim pengukuran apakah tanah itu HGU atau sudah eks,” ungkapnya.

Dirinya menanyakan, apakah ada nama perusahaan yang dicantumkan pada plang tersebut.

“Ada nama perusahaan di plang itu. Kalau enggak ada, aneh juga dengarnya,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari media sosial, tanah tersebut diperjualbelikan dengan harga murah dan saat ini tengah kepengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Belum diketahui pasti apakah BPN ikut melegalkan jual beli tanah itu atau tidak.

Kepala BPN Kota Binjai sudah dikonfirmasi melalui telepon genggam, namun tidak menjawab.

Bahkan, pegawai BPN Binjai mengaku tidak tahu soal jual beli lahan PTPN II di Kelurahan Tunggurono.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version