Terdakwa Percobaan Cabul Istri Anggota TNI Divonis Bebas PN Tebingtinggi

Tebingtinggi(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tebingtinggi membebaskan terdakwa kasus percobaan pencabulan terhadap istri seorang prajurit TNI-AD berinisial DA.

Alasannya, kasus ini tidak dapat dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.

Humas PN Tebingtinggi Muhammad Ikhsan, Selasa (9/3), mengatakan kasus ini diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Yusuf Girsang didampingi Hakim Diana Gultom dan Rina Yose.

Majelis Hakim membebaskan terdakwa Reza alias Combet lantaran tidak terbukti melakukan percobaan perbuatan cabul kepada DA.

“Pertimbangannya, pada intinya penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa,” ucap Ikhsan.

Ikhsan mengaku tidak bisa menjabarkan seluruh pertimbangan majelis hakim mengingat kasus ini masih berproses di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Sebab, JPU dari Kejari Tebingtinggi sendiri telah menyampaikan niatan kasasi.

“Pertimbangannya banyak. Karena dalam proses kasasi saya tidak bisa mengomentari keputusan majelis hakim. Secara umum, jaksa tidak bisa membuktikannya,” kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, perkembangan kasus ini sedang dalam pemberkasan, yang mana pada Tanggal 26 Februari jaksa telah mendaftarkan kasasi ke PN Tebingtinggi.

“Namun memori kasasi belum disertakan makanya pihak kita belum membuat kontranya,” tutur Ikhsan.

Terkait kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi (Kajari) Mustaqpirin mengatakan pihaknya telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Reza Combet dinilai jaksa terbukti ancaman kekerasan percobaan membuat perbuatan cabul sesuai Pasal 289 Jo Pasal 53 KUHPidana.

“Perkara dalam upaya hukum kasasi. Namun jika korban diancam atau ada perbuatan yang bersifat melanggar hukum akan lebih baik jika diproses hukum. Laporkan dengan bukti-bukti yang mendukung,” ujar Mustaqpirin.

Terkait kasus ini, korban yang merupakan istri dari seorang prajurit berpangkat Sersan Dua (Serda) dari sebuah satuan TNI-AD di Pematangsiantar, mengaku heran mengapa hakim membebaskan terdakwa Reza.

Pasalnya, terdakwa Reza sudah mengakui perbuatannya saat rekonstruksi.

“Dia udah ngaku semua pas rekonstruksi. Makanya aneh mengapa bisa dikeluarkan. Saya sendiri masih sering trauma kalau sendirian di rumah,” ujar DA.

DA menuturkan, dalam kasus ini, Reza mencoba melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya pada Februari 2020 di rumah orangtuanya di Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Reza sendiri merupakan tetangga sebelah rumah dan dikenal bekerja ikut dengan orangtuanya sebagai sopir.

“Kejadiannya pagi. Mama pergi ke warung dan dia masuk ke rumah. Dia masuk ke kamar saya dan onani. Kemudian dia sempat keluar dan mencekik leher saya,” ujar DA.

DA merasa warga lain pun punya keresahan atas perbuatan Reza selama ini yang dikenal kerap mencuri.

DA pun berharap Reza mendapat ganjaran atas perbuatannya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version