Madina(MedanPunya) Bendaraha PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam mengungkapkan jika mantan Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap menerima uang sebesar Rp 7,2 miliar dari perusahaan terdakwa korupsi jalan di Sumut. Ternyata Elpi melaporkan hanya memiliki harta kekayaan Rp 1,5 miliar.
Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harta kekayaan itu dilaporkan Elpi untuk periodik tahun 2024.
“Total harta kekayaan (II-III) Rp 1.501.555.038,” demikian tertulis di website LHKPN KPK yang dilihat, Rabu (22/10).
Elpi melaporkan memiliki 4 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 892 juta di Madina. Ia juga melaporkan memiliki 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil senilai Rp 359 juta.
Harta bergerak lainnya, Elpi melaporkan memiliki senilai Rp 221,5 juta. Sementara kas dan setara kas sejumlah Rp 29 juta.
Elpi sendiri dicopot dari jabatan Plt Kadis PUPR Madina pekan lalu. Saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris PUPR Madina.
Hingga saat ini, Elpi belum memberikan keterangan terkait adanya dugaan aliran uang yang diterimanya. Nomor handphone miliknya hingga saat ini belum aktif.
Sebelumnya, Bendaraha PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam bersaksi pada sidang lanjutan korupsi peningkatan struktur jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Dalam kesaksiannya, Maryam mengakui adanya aliran dana ke mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono sebesar Rp 2,3 miliar.
“(Dana) kepada Mulyono sebesar Rp 2,380 miliar, ini benar ini?,” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (15/10).
“Iya pak,” jawab Maryam.
Maryam membenarkan pertanyaan hakim tersebut dari buku catatan keuangan perusahaan PT DNG yang dipegangnya.
Untuk diketahui Mulyono adalah Kadis PUPR Sumut sebelum Topan Ginting dan menjabat 2024 hingga Februari 2025. Saat ini Mulyono menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut.
Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap sebesar Rp 7,272 miliar, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp 1,272 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp 1,5 miliar.
“Iya pak,” jawab Maryam lagi.
Melihat fakta itu hakim Khamozaro pun geleng-geleng kepala. “Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ujarnya.
Hakim meminta agar penyidik KPK harus serius menindaklanjuti kasus tersebut. JPU KPK Eko Wahyu juga turut merespons saat nama Mulyono disebutkan dalam sidang tersebut.
“Mulyono kan karena kita ingin ketahui apakah pekerjaan Sipiongot ini sebenarnya masuk nggak sih ke dalam anggaran 2025 di awal,” ucapnya.
Untuk diketahui, sidang itu berlangsung di PN Medan dengan terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Namora.***dtc/mpc/bs