Medan(MedanPunya) Nurieni Saragih (57) yang viral mengaku dianiaya oleh personel kepolisian Polres Simalungun ternyata ia merupakan seorang tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya pada Rabu (21/9) ia mendatangi Polda Sumut dengan maksud mempertanyakan laporan yang dilayangkannya.
Nurieni mengaku telah melaporkan tujuh anggota Polres Simalungun yang tertuang dalam bukti laporan Nomor: STTLP/B/733/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, pada 18 April 2022.
Wanita paruh baya itu mempertanyakan kejelasan laporannya karena 5 bulan belum menemukan titik terang.
Nurieni mengaku dirinya dianiaya pada 27 Desember 2021 lalu saat dirinya hendak dibawa ke Kejaksaan untuk tahap II karena terjerat kasus penganiayaan anak.
Saat hendak dibawa inilah ia mengaku dianiaya, diseret hingga luka-luka oleh polisi berpakaian preman.
“Mau dibawa ke Kejaksaan. Sampai di mobil saya tanya kenapa saya ditangkap. Ibu kami bawa dan ntar lagi pulang,” kata Nurieni Saragih, Rabu (21/9) lalu.
Terkait peristiwa tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasih Tribun Medan mengatakan bahwa apa yang diutarakan Nurieni tidak lah benar.
“Video upaya membawa tersangka yang tidak kooperatif dengan cara menggulingkan badannya sendiri dan teriak provokator bakar-bakar polisinya. Ia juga melakukan penganiayaan terhadap polwan dengan menjambak dan gigit polwan, hingga menyebabkan kalung polwan tersebut putus,” bebernya, Selasa (27/9).
Masih dikatakan Hadi, Jadi apa yang beredar itu tidak lah benar.
“Jadi tidak benar adanya tindakan kerasan kepada ibu Nureini Saragih, yang ada saat penjemputan paksa tahap 2 ibu Nureini melawan petugas Polwan unit PPA Simalungun yang hendak membawa dalam tahap 2 ke kejaksaan. Yang bersangkutan merupakan tersangka atas kasus kekerasana terhadap anak dibawah umur,” pungkasnya.***trb/mpc/bs