Kisaran(MedanPunya) Tarmizi dihukum mati karena menyelundupkan 81 kg sabu dan ratusan ribu butir ekstasi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Tarmizi kembali diadili dengan kasus pencucian uang. Seluruh aset Tarmizi bernilai miliaran rupiah dirampas negara.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (11/1). Tarmizi dihukum mati pada 13 April 2020 di kasus penyelundupan sabu dari Malaysia.
Putusan mati itu dikuatkan oleh majelis tinggi pada 18 Juni 2020. Tarmizi tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) bergeming. Pada 17 Desember 2020, ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Hidayat Manao dan Gazalba Saleh menolak kasasi itu.
Di sisi lain, penyidik segera mengajukan lagi Tarmizi ke persidangan dengan kasus pencucian uang. Sebab, Tarmizi mencuci miliaran rupiah uang dari jualan narkoba menjadi barang/tanah, sehingga seakan-akan kekayaannya halal.
Tapi karena Tarmizi sudah dihukum mati, maka PN Kisaran tidak menjatuhkan hukuman mati lagi.
“Menyatakan terdakwa Tarmizi alias Tar alias Geng alias Syaiful tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan/atau mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak atau tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara nihil,” kata ketua majelis Ulina Marbun dengan anggota Nelly Andriani dan Antoni Trivolta.
Lalu bagaimana dengan kekayaan yang dibeli dari bisnis narkoba? Majelis hakim memutuskan merampas aset itu untuk negara. Berikut daftarnya:
1. Satu unit mobil L Strada
2. Dua mobil Toyota Innova
3. Satu mobil Honda CRV
4. Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 80 M persegi di Renggas Pulau, Medan.
5. Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 121 M persegi di Renggas Pulau, Medan.
6. Sebidang tanah dan bangunan rumah di Datuk Bandar, Tanjung Balai.
7. Uang tunai Rp 90 juta.
8. Uang tunai di bank Rp 1,5 miliar.
9. Uang tunai di bank Rp 264 juta.
10. Uang tunai di bank Rp 296 juta.
11. Uang tunai di bank Rp 46 juta.
12. Uang tuna di bank Rp 343 juta.
13. Uang tunai di bank Rp 396 juta.
***dtc/mpc/bs