Usai Serahkan Diri, Honorer Tersangka Penggelapan Pajak Rp 2,5 M Ditahan

Medan(MedanPunya) Honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Edgar Tambunan alias Acong menyerahkan diri ke polisi. Usai diperiksa Acong langsung ditahan.

“Iya, langsung ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (14/6).

Hadi mengatakan Acong diperiksa selama 15 jam. Setelah diperiksa, penyidik langsung menahannya.

“15 jam Acong diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumut terkait penggelapan pajak,” sebut Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Acong sebagai tersangka penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan. Acong menggelapkan pajak bersama dengan almarhum Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir.

“Untuk sementara tersangka itu saudara Acong,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6).

Sementara, untuk tiga honorer Bapenda yang juga terlibat dalam penggelapan pajak itu, Teddy menyebut pihaknya belum menetapkannya sebagai tersangka. Dia mengatakan penyidik akan terlebih dahulu mendalami penggelapan pajak itu dari tersangka Acong.

“Tersangka itu sementara, karena kita harus ungkap dulu si Acong, baru bisa mengarah kepada tiga orang honorer yang ada di Samosir. Kita sekarang juga lagi nunggu hasil audit dari BPKP,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bripka AS bersekongkol dengan empat pegawai Bapenda untuk menggelapkan pajak di UPT Samsat Pangururan. Aksi itu telah dilakukan sejak tahun 2018 dengan kerugian hingga Rp 2,5 miliar.

Bripka AS dan honorer Bapenda itu menipu warga dengan memberikan dokumen pembayaran pajak yang seolah-olah asli. Padahal, dokumen tersebut palsu.

Kasus ini terungkap usai salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Sejak saat itulah, Acong diduga pergi melarikan diri. Sementara Bripka AS memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version