Karo(MedanPunya) Video protes wisatawan terkait retribusi masuk objek wisata Sidebuk-debuk viral di sosial media. Pasalnya, mereka diminta untuk membayar Rp 7500 per orang namun tak tertera di karcis retribusi.
“Enggak adanya, Rp 7500 sekali masuk, enggak adanya satu orang,” protes wisatawan tersebut. Diketahui, kejadian ini terjadi pada Minggu (24/12) lalu.
“Jangan sama saya protes, yang buat itu (karcis) yang kakak protes, saya kan hanya pekerja di sini,” balas juru kutip retribusi wisata Sidebuk-debuk.
Saat dikonfirmasi kepada Kadis Pariwisata Karo Munar Ginting membenarkan biaya retribusi masuk ke objek wisata Sidebuk-debuk seharga Rp 7.500 per orang.
“Iya benar Rp 7.500 per orang. Memang itu wisatawan kemanapun biasanya merasa lumrah ada retribusi ya, jadi ini hanya bagaimana kita mengedukasi para juru pungut ini hanya khusus di Desa Semangat Gunung itu, Sidebuk-debuk itu memang kita kolaborasi dengan masyarakat yang berada di sana tergabung dalam koordinasi BUMDes. Jadi mereka yang melakukan pungutan, jadi itu yang kita tidak terkontrol. Koordinator di Desa Semangat Gunung sudah kita sampaikan ya supaya benar-benar dibriefing teman-teman yang melakukan pungutan di pintu masuk,” ungkap Munar.
“Sebenarnya itukan saya dapat informasi itu dan pihak pengamanan termasuk Polres itu sudah mengimbau dan bersama tim pemungut kita di lapangan sudah klarifikasi dan sudah kita anjurkan kepada juru pungut di lapangan agar lebih humanis dan lebih tertib dan melakukan pemungutan itu dengan jumlah orang sesuai jumlah tiket yang harus disiapkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Munar menyebutkan jika Dinas Pariwisata Karo juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk melakukan penindakan kepada oknum pungli di kawasan wisata Kabupaten Karo.
“Kan ada timnya ya, kemampuan kami selaku dinas yang mengurusi wisata, tidak sampai ke tangan saya segitu jadi saya harus kolaborasi dengan teman-teman APH dan ada beberapa kali juga ditindak oleh teman-teman kepolisian para pelaku pungutan liar di Karo. Pernah juga kita tindak di area Gajah Bobok, Sidebuk-debuk, artinya sudah ada pungutan retribusi Pemda juga ada pungutan di dalam itu langsung ditindak oleh APH,” kata Munar.***dtc/mpc/bs