Medan(MedanPunya) Video seorang wanita mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Wanita tersebut mengatakan sempat dimintai uang Rp 600.000 oleh petugas KUA saat mengurus kehilangan buku nikahnya.
Berdasarkan akun Instagram @medaheadlines, tampak wanita video mengarahkan ponselnya ke petugas KUA laki-laki. Dia meminta klarifikasi soal biaya Rp 600.000 yang diminta kepadanya.
“Saya mau urus duplikat (buku) pernikahan saya, diminta admin Rp 600.000. Saya tidak mau, alasan mereka ini sulit, jadi butuh admin Rp 600.000. Bagaimana kira-kira? saya minta dikeluarkan pernyataan bahwa duplikat tidak bisa dikeluarkan, mereka juga menolak,” ujar wanita dalam video.
Saat itu, petugas KUA tidak langsung menjawab. Dia menyebut tidak bisa langsung memproses permintaan wanita perekam video karena sedang jam istirahat.
“Itu jam istirahat,” ujar petugas KUA.
Wanita tersebut lalu menyebut petugas KUA hanya beralasan karena sebelum divideokan, petugas tersebut meminta uang Rp 600.000.
“Silakan bapak tulis, surat pernyataan silakan tulis bonnya kalau memang bayar. Saya bayar, tapi harus foto, kita serah terima harus ada bonnya,” kata wanita itu.
Pria itu tidak menggubris soal pernyataan wanita itu, petugas itu lalu menjelaskan bahwa duplikat bisa dikeluarkan, namun saat ini pihaknya masih istirahat.
“Siapa bilang ngak bisa dikeluarkan, tapi belum dicari, jam istirahat,” ujar petugas KUA.
“Jadi masalahnya belum dicari, tadi belum jam istirahat (saya datang) bapak juga tidak mau mencari,” timpal wanita dalam video.
Kepala Kantor Kementerian Agama Deli Serdang, Abdul Haris Harahap membenarkan adanya video viral itu.
“Kejadiannya, hari Jumat (28/3/2023) sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Abdul Haris, Jumat (4/8).
Kata dia, pria di dalam video merupakan seorang penghulu bernama Mulia Ritonga. Pihaknya sudah bertanya kepada Mulia dan dia membantah melakukan pungli.
“Dia tidak mengaku meminta dan menerima (pungli),” ujar Abdul Haris.
Kata Abdul Haris, apa yang disampaikan wanita dalam video juga belum bisa dibuktikan, karena itu kata dia, hingga kini pihaknya masih mendalami keterangan dari wanita itu.
“Faktanya tidak dapat dibuktikan, (kejadiannya) bisa benar bisa tidak, dalam proses klarifikasi,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa persoalan ini telah selesai, buku nikah wanita tersebut sudah diserahkan pihak KUA Sunggal. Namun Abdul Haris tidak merinci tanggal penyerahannya.
“Masalah sudah selesai buku duplikat sudah diserahkan tanpa biaya,” kata Abdul Haris.
Abdul Haris menegaskan, institusinya berkomitmen melayani masyarakat. Bila nantinya dugaan pungli itu terbukti, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya.
“Kita tetap komitmen dalam melayani masyarakat yang terbaik, kalau ada ASN kita tidak koperatif dalam pelayanan, sesuai regulasi akan kita bina dan tindak tegas,” ujarnya.***kps/mpc/bs