Wakepsek di Taput Tersangka Pencabulan Siswi Dinonaktifkan

Tarutung(MedanPunya) SMS (54) yang merupakan Wakil kepala sekolah (Wakepsek) salah satu SMK di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, jadi tersangka setelah mencabuli siswi. SMS kini dinonaktifkan sebagai wakasek setelah jadi tersangka.

“Sudah ditangani aparat penegak hukum dan biarlah diproses sesuai hukum yang berlaku, dan selama proses hukum berjalan yang bersangkutan sudah kita suruh dinonaktifkan sebagai wakasek,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Alfred Silalahi, Rabu (30/8).

Saat ditanya apakah SMS akan terancam dipecat sebagai ASN, Alfred mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pihak berwenang. Sebab, dirinya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hal tersebut.

“Kita serahkan kepada pihak yang berwewenang, karena kita tidak berhak melakukan pemecatan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom mengatakan korban masih berusia 18 tahun. Korban merupakan siswi di sekolah tempat pelaku bertugas.

“Satreskrim Polres Taput telah menetapkan status tersangka terhadap SMS yang merupakan wakil kepala SMK di Taput, atas kasus cabul terhadap siswinya,” kata Gultom, Selasa (22/8).

Ipda B Gultom mengatakan pencabulan itu terjadi pada 7 Agustus 2023. Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni di ruangannya dan di perpustakaan.

Kejadian pertama terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, di ruangan pelaku. Saat itu, korban kebetulan tengah membuat kopi untuk minuman para guru di sekolah tersebut. Tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung mengelus-elus dagu korban.

Selang setengah jam, pelaku menemui korban yang saat itu tengah berada di perpustakaan. Awalnya, pelaku menyuruh korban untuk mengetik surat, tetapi tiba-tiba pelaku datang dan langsung memegang paha serta pipi korban.

Peristiwa pencabulan itu pun lalu dilaporkan ke Polres Taput pada 14 Agustus 2023. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 17 Agustus.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi sehingga terpenuhi unsur perbuatan cabul,” ujarnya.

“Saat ini, tersangka belum ditahan karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan,” sambung Gultom.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version