Wanita Keterbelakangan Mental di Asahan Diperkosa Tetangga

Asahan(MedanPunya) Seorang wanita berusia 20 tahun yang mengalami keterbelakangan mental di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) mengaku diperkosa oleh tetangganya sendiri. Pengakuan korban, aksi itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dipergoki warga.

“Ketahuannya setelah dilihat langsung sama ibu-ibu perwiritan yang waktu tak sengaja lewat di belakang sekolah, cucu saya ini digitukan sama si pelaku ini. Tiga kali katanya di waktu yang berbeda,” kata kakek korban, Samidi saat ditemui detikSumut, dikediamannya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Dia menyebut, saat melakukan aksi pemerkosaan itu korban diancam, mulutnya ditutup. Kejadian pemerkosaan terakhir kali yang dipergoki ibu – ibu perwiritan itu diketahui terjadi pada hari Kamis, 14 Juli 2022 lalu.

“Pengakuan cucu saya,dua kali di belakang sekolah. Sekali di rumahnya. Yang terakhir itu dia diberi uang sama si pelaku ini. Cucu saya ini memang ada kekurangannya,” kata Samidi.

Setelah aksi itu dipergoki oleh warga, Samidi sempat mempertanyakan maksud perbuatan pelaku kepada cucunya itu namun ia bersikeras tidak mengakui perbuatannya meski sudah dilihat langsung oleh beberapa orang saksi.

Akhirnya, kejadian tersebut dilaporkannya ke Polres Asahan melalui nomor laporan :STTLP/442/VII/2022 / SPKT/ POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 15 Juli 2022 lalu. Samidi menyebut, hasil visum telah diserahkan, semua saksi yang melihat kejadian itu juga sudah dimintai keterangan, namun pelaku hingga saat ini masih belum ditangkap.

“Sudah dua bulan lebih belum ada prosesnya juga. Kami orang susah tak mampu bayar pengacara pak. Cuma berharap sama Polisi agar cucu saya ini dapat keadilan. Mohon maaf orang tuanya ini pun juga enggak sempurna jadi saya bertekat berjuang sendirian untuk cucu saya,” kata dia.

Terpisah, Kasi Humas Polres Asahan Ipda Boris Reagen Pardosi yang diinformasikan wartawan terkait hal tersebut merespon bahwa perkara itu kini masih dalam proses penanganan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Perkara tersebut sedang ditangani dan diproses oleh unit PPA Polres. Untuk terjalinnya komunikasi korban dengan penyidik silahkan diminta SP2HP-nya kepada penyidik,” kata dia.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version