Tapsel(MedanPunya) Kepala Desa (Kades) Aek Ngadol berinisial SS di Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik.
Ia dituding menahan buku rekening dan kartu ATM milik seorang warga penerima bantuan rehabilitasi rumah yang terkena banjir bandang dari pemerintah pusat.
Warga tersebut, Nurhaida Zega (41), mengaku buku rekening dan ATM atas namanya diminta oleh kepala desa pada Sabtu (14/2).
Padahal, rekening tersebut digunakan untuk penyaluran dana bantuan rehabilitasi rumah sebesar Rp 30 juta yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Nurhaida menceritakan bahwa dirinya merupakan salah satu penerima manfaat bantuan rehabilitasi rumah terdampak bencana. Ia mengaku telah melalui proses pendataan sejak awal oleh petugas lapangan dan perangkat desa.
“Pada 13 Februari lalu, saya hadir secara simbolis bersama pihak pemerintah pusat, Pak Bupati dan warga lainnya di Sopo Daganak untuk menerima bantuan. Tapi setelah itu, buku rekening saya justru diminta Pak Kades,” katanya saat ditemui di rumahnya.
Nurhaida yang sehari-hari berjualan kerupuk keliling mengungkapkan, rumah kontrakan yang ditempatinya sejak 2022 sempat terdampak banjir.
Bagian belakang rumah yang ia bangun menggunakan dana pribadi ikut rusak, sehingga ia terdata sebagai penerima bantuan perbaikan rumah.
Namun, persoalan muncul setelah pemilik rumah kontrakan, Erliana Hutapea, mendatanginya pada Jumat (13/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Nurhaida mengaku mendapat ancaman secara lisan, yang bahkan sempat direkam oleh anaknya.
Keesokan harinya, ia dipanggil ke rumah kepala desa bersama pemilik rumah. Dalam pertemuan tersebut, buku rekening dan ATM miliknya diminta dan hingga kini masih berada di tangan kepala desa.
Merasa tertekan, Nurhaida sempat mendatangi rumah Camat Batang Toru untuk meminta arahan, namun tidak berhasil bertemu langsung dengan camat.
Ia khawatir rekeningnya disalahgunakan apabila dana bantuan telah masuk.
“Kalau memang saya dibatalkan sebagai penerima bantuan, tidak apa-apa. Tapi saya tidak mau rekening saya ditahan dan nanti ada masalah hukum. Saya juga sudah diancam dan tidak mau tinggal lagi di rumah itu,” tegasnya.
Nurhaida juga memaparkan telah membayar uang kontrakan sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 3.750.000 untuk dua periode awal dan Rp 2.600.000 pada pembayaran ketiga. Ia bahkan sempat memberikan tambahan uang kontrakan karena alasan kebutuhan sekolah anak pemilik rumah.
Saat dikonfirmasi wartawan di Desa Huta Godang, Kades Aek Ngadol SS membenarkan bahwa buku rekening dan ATM tersebut berada dalam penguasaannya.
“Benar, buku rekening dan ATM ada pada saya untuk dijaga sementara. Itu atas kesepakatan kedua belah pihak. Saya juga sudah koordinasi dengan Dinas Perkim. Jika dana masuk, yang berhak mengelola tetap Ibu Nurhaida karena datanya atas nama beliau,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sofyan Adil Siregar, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan maupun sambungan WhatsApp.
Nurhaida berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Tapanuli Selatan dapat memberikan keadilan atas persoalan yang dialaminya. Ia juga meminta Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, serta pihak kepolisian untuk memeriksa dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Sampai hari ini belum ada penyelesaian jelas, bahkan hasil sidang adat di kantor desa yang membuat kami membayar Rp 950.000 pun belum kami terima hasilnya,” ungkapnya.***trb/mpc/bs









