Washington DC(MedanPunya) Sebuah lembaga kajian Amerika Serikat pada Selasa (5/3) mengungkapkan, lebih dari 50 persen warga “Negeri Paman Sam” menginginkan pemerintahan Presiden Joe Biden berhenti mengirim senjata ke Israel sampai Israel menghentikan serangannya di Jalur Gaza.
“Sebanyak 50 persen warga Amerika setuju bahwa pemerintah AS harus menghentikan pengiriman senjata ke Israel sampai mereka menghentikan serangannya di Gaza,” kata Pusat Penelitian Kebijakan dan Ekonomi (CEPR), yang mengutip jajak pendapat YouGov.
Menurut CEPR, jajak pendapat itu mengungkapkan bahwa 62 persen responden yang memilih Presiden (Joe) Biden pada 2020 setuju dengan pernyataan ‘AS harus menghentikan pengiriman senjata ke Israel sampai mereka menghentikan serangannya melawan rakyat Gaza’.
“Hanya 14 persen tidak setuju,” kata CEPR.
Sebaliknya, kata lembaga kajian tersebut, hanya 30 persen pemilih Donald Trump yang mendukung penghentian pengiriman senjata AS, sementara mayoritas (55 persen) menentang dan 15 persen lainnya mengaku tidak yakin.
Jajak pendapat itu dilakukan pada 27 Februari sampai 1 Maret.
Pasukan Israel meluncurkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza usai serangan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menurut Tel Aviv telah menewaskan sekitar 1.200 orang.
Sementara itu, di pihak Palestina sedikitnya 30.631 orang terbunuh dan 72.043 orang lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan krisis bahan pokok.
Menurut sejumlah laporan media, AS telah memasok 21.000 amunisi yang memandu ke sasaran tepat untuk Israel sejak Oktober.
Jenis amunisi dan senjata lainnya mencakup puluhan ribu peluru artileri berukuran 155 mm, ribuan amunisi penghancur bunker dan 200 drone kamikaze.
Israel juga melakukan pengepungan yang melumpuhkan di Jalur Gaza hingga menyebabkan penduduk, terutama di Gaza utara, berada di ambang kelaparan.
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah krisis makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong itu telah rusak atau pun hancur, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Israel, dalam gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Internasional (ICJ), dituduh melakukan genosida.
Putusan sela ICJ pada Januari memerintahkan Israel agar menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan guna memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.***kps/mpc/bs