Sabtu, 28 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Arab Saudi Akan Eksekusi Mati 3 Warga Terkait Proyek NEOM, PBB Prihatin

Kamis, 11 Mei 2023
kanal Dunia
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

New York(MedanPunya) Pakar-pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan keprihatinan atas rencana eksekusi mati tiga warga Arab Saudi yang akan segera dilakukan. Mereka pun mendesak otoritas Saudi untuk menghentikan eksekusi mati tersebut.

“Meski didakwa atas terorisme, mereka dilaporkan ditangkap karena menolak penggusuran paksa atas nama proyek NEOM dan pembangunan kota linier sepanjang 170 km yang disebut The Line,” kata pakar-pakar PBB dalam rilis pers kantor HAM PBB, Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) yang diposting di situs resmi OHCHR.

NEOM adalah proyek pengembangan kota pintar futuristik dari Dana Investasi Publik Saudi. Proyek yang digagas Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman al-Saud senilai USD750 miliar dan dijuluki “The Line” ini, akan menjadi 33 kali lebih besar dari New York. Itu dipromosikan secara internasional sebagai rumah “nol karbon”, teknologi tinggi, dan pengawasan tinggi untuk sembilan juta orang.

Shadly Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti, Ibrahim Salih Ahmad Abou Khalil al-Huwaiti dan Mr Atallah Moussa Mohammed al-Huwaiti dilaporkan dijatuhi hukuman mati pada 5 Agustus 2022. Vonis mati ketiga anggota suku Howeitat tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pidana Khusus pada 23 Januari 2023.

Tiga anggota suku Howeitat lainnya dijatuhi hukuman penjara berat: Abdelnasser Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti dijatuhi hukuman penjara 27 tahun; Mahmoud Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti dijatuhi hukuman penjara 35 tahun; dan Abdullah Dakhilallah al-Huwaiti divonis penjara 50 tahun.

“Di bawah hukum internasional, negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati hanya dapat memberlakukannya untuk ‘kejahatan paling serius’, yang melibatkan pembunuhan yang disengaja,” kata para ahli PBB. “Kami tidak yakin tindakan yang dipermasalahkan memenuhi ambang batas ini,” imbuh pakar-pakar tersebut.

“Keenam orang tersebut telah didakwa berdasarkan undang-undang Saudi 2017 yang terlalu kabur tentang pemberantasan kejahatan terorisme dan pendanaannya,” kata para ahli PBB seraya memperingatkan bahwa undang-undang ini tampaknya tidak sejalan dengan hukum internasional.

Mereka juga menyatakan keprihatinan serius bahwa beberapa tahanan diduga mengalami penyiksaan dan perlakuan buruk untuk mendapatkan pengakuan bersalah, dan bahwa proses perlindungan yang semestinya tidak diikuti untuk memastikan hak mereka atas pengadilan yang adil.

Otoritas Saudi dilaporkan telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengusir para anggota suku Howeitat dari rumah dan tanah adat mereka di tiga desa – Al Khuraiba, Sharma dan Gayal – atas nama proyek NEOM sejak Januari 2020. Meskipun telah dijanjikan bahwa mereka akan menerima kompensasi yang adil, banyak yang diduga telah digusur dan rumahnya dibongkar tanpa kompensasi yang memadai. Selama aksi protes awal, salah satu anggota suku, Abdul Rahim bin Ahmed Mahmoud Al Huwaiti, dilaporkan dibunuh di rumahnya sendiri oleh anggota Pasukan Khusus Saudi.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Arab Saudieksekusi matiPBB
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

AC Milan Tumpul Tanpa Rafael Leao

Berita Berikutnya

Kakek di Dairi Perkosa Cucunya hingga Hamil

Related Posts

Dunia

Pakistan Nyatakan Perang Lawan Taliban Afghanistan, Bombardir Kabul

Jumat, 27 Februari 2026
Dunia

Kim Jong Un Ternyata Mau Akrab dengan AS, tetapi Tetap Tolak Korsel

Kamis, 26 Februari 2026
Dunia

Ada AS di Balik Tewasnya Bos Kartel Meksiko ‘El Mencho’

Senin, 23 Februari 2026
Dunia

Trump Sentil Obama yang Bicara soal Alien, Ingatkan Agar Tak Bocorkan Rahasia

Jumat, 20 Februari 2026
Dunia

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026
Dunia

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana