Naypyidaw(MedanPunya) Junta Myanmar pada hari Senin (06/12) mengatakan hukuman penjara pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dikurangi menjadi dua tahun yang awalnya empat tahun. Ia dijatuhi hukuman atas dakwaan hasutan terhadap militer dan melanggar pembatasan pandemi, media pemerintah melaporkan.
Mantan Presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman dengan tuduhan yang sama, dan sekarang juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Junta awalnya memvonis Suu Kyi dan Win hukuman empat tahun penjara, tetapi kemudian mengumumkan pengurangan hukuman. Media pemerintah menyebutnya sebagai pengampunan parsial dari pimpinan junta Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing.
“Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang,” kata juru bicara junta Myanmar Zaw Min Tun, Senin (6/12).
Ini adalah keputusan pertama sejak penggulingan dan penangkapan Suu Kyi menyusul kudeta militer pada 1 Februari. Suu Kyi juga menghadapi beberapa dakwaan lain yang bisa membuatnya menghabiskan sisa hidupnya di penjara jika terbukti bersalah dalam semua dakwaan.
Kepada DW, Emerlynne Gil, Wakil Direktur Penelitian Asia Tenggara Amnesty International, mengatakan bahwa Suu Kyi “jelas tidak menerima pemeriksaan yang adil.”
Gil menambahkan bahwa penggunaan taktik penindasan oleh militer untuk menindak lawan-lawannya menunjukkan “betapa tidak tersentuhnya” junta.
Wakil Direktur Regional Kampanye Amnesty International, Ming Yu Hah, mengatakan bahwa hukuman Suu Kyi atas “tuduhan palsu” adalah “contoh terbaru dari tekad militer untuk melenyapkan semua oposisi dan mencekik kebebasan di Myanmar.”
Ming memperingatkan bahwa kekerasan yang sedang berlangsung antara militer dan kelompok-kelompok bersenjata pro-demokrasi akan menimbulkan “krisis kemanusiaan.”
“Tanpa tanggapan internasional yang tegas, terpadu dan cepat, ini bisa dan akan menjadi lebih buruk,” kata Ming dalam siaran persnya.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE), Josep Borrell, mengatakan pada Senin (06/12) bahwa UE mengecam keras putusan “bermotivasi politik” sebagai “kemunduran besar” bagi demokrasi di Myanmar.
“Ini merupakan langkah lain menuju pembongkaran supremasi hukum dan pelanggaran hak asasi manusia lebih lanjut di Myanmar,” kata Borrell dalam sebuah pernyataan. Ia menambahkan bahwa tindakan militer menunjukkan “penghinaan total terhadap kehendak rakyat” di Myanmar.
“Rakyat Myanmar sangat menolak kudeta militer dan menunjukkan keinginan mereka yang tak tergoyahkan untuk sebuah negara di mana aturan hukum, hak asasi manusia dan proses demokrasi dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi,” kata Borrell.
Aye Min Thant, seorang jurnalis Myanmar yang saat ini berbasis di Bangkok, mengatakan kepada DW bahwa keputusan itu kemungkinan akan memperkuat gerakan pro-demokrasi di negara itu.
“Sekarang kita telah melihat pemerintahan paralel muncul, kita telah melihat gerakan pembangkangan sipil yang besar,” kata Aye.
“Saya tidak berpikir putusan ini mengejutkan kebanyakan orang. Saya pikir orang-orang telah merencanakan untuk melanjutkan perlawanan tanpa Aung San Suu Kyi sebagai pemimpin,” tambah Aye.
Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) Myanmar yang dibentuk setelah kudeta oleh anggota parlemen yang dipilih secara demokratis dan menganggap diri mereka sebagai pemerintah di pengasingan, mengatakan dijatuhkannya hukuman tersebut sebagai “hari yang memalukan bagi supremasi hukum, keadilan dan akuntabilitas” di Myanmar.
“Junta militer brutal hari ini menegaskan bahwa mereka melihat diri mereka berada di atas hukum,” kata juru bicara NUG, Salai Maung Taing Sang, seraya mendesak sanksi lebih lanjut terhadap aset dan bisnis yang dimiliki oleh militer.
Komisioner hak asasi manusia PBB Michele Bachelet mengatakan hukuman Suu Kyi melalui “pengadilan palsu” adalah upaya junta untuk “memanfaatkan pengadilan untuk menyingkirkan semua oposisi politik.”
“Kasus-kasus ini tidak dapat memberikan lapisan hukum terhadap ketidakabsahan kudeta dan kekuasaan militer,” kata Bachelet dalam sebuah pernyataan. Ia menambahkan bahwa putusan itu hanya akan “memperdalam penolakan terhadap kudeta.”
“Ini akan mengeraskan posisi ketika yang dibutuhkan adalah dialog dan penyelesaian politik yang damai dari krisis ini,” katanya.
Sementara ASEAN menyebut tuduhan terhadap Suu Kyi tidak lebih dari “alasan oleh junta untuk membenarkan perebutan kekuasaan ilegal mereka.” Sebelumnya pada bulan Oktober, ASEAN tidak mengundang pemimpin junta, Min Aung Hlaing, dalam KTT para pemimpin tahunannya.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan pada hari Senin (6/12) bahwa hukuman Suu Kyi “tidak adil” dan menyerukan pembebasan segera perempuan berusia 76 tahun tersebut.
“Penghukuman yang tidak adil dari rezim militer Burma terhadap Aung San Suu Kyi dan penindasan terhadap pejabat lain yang dipilih secara demokratis masih merupakan penghinaan lebih lanjut terhadap demokrasi dan keadilan di Burma,” kata Blinken dalam sebuah pernyataan.***dtc/mpc/bs