Minggu, 29 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

ICC Didesak Selidiki Joe Biden Atas Jejahatan Perang di Gaza

Selasa, 25 Februari 2025
kanal Dunia
4
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Washington DC(MedanPunya) Mahkamah Pidana Internasional (ICC) didesak untuk menyelidiki mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza, selama perang berkecamuk antara Israel, sekutu Washington, dan Hamas.

ICC juga didesak untuk menyelidiki dua anggota kabinet Biden terkait tuduhan yang sama.

Desakan itu, disampaikan oleh organisasi nirlaba yang berbasis di AS, Democracy for the Arab World Now (DAWN). Permintaan resmi kepada ICC diajukan oleh DAWN bulan lalu, namun baru dipublikasikan oleh kelompok itu pada Senin (24/2) waktu setempat.

Dalam dokumen aduan setebal 172 halaman, DAWN mendesak ICC untuk menyelidiki Biden, juga mantan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) AS Lloyd Austin, atas “peran tambahan mereka dalam membantu dan bersekongkol, serta dengan sengaja berkontribusi terhadap kejahatan perang Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza”.

Tahun lalu, ICC merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Israel Yoav Gallant, serta pemimpin Hamas Mohammed Deif, yang baru-baru ini dikonfirmasi oleh Hamas telah tewas, atas tuduhan kejahatan perang terkait perang Gaza.

DAWN dalam aduannya menuduh mantan pejabat-pejabat AS itu telah melanggar pasal-pasal Statuta Roma, piagam yang mendasari berdirinya ICC, dalam mendukung Israel.

DAWN menjelaskan bahwa aduannya dipersiapkan dengan didukung para pengacara yang terdaftar di ICC dan pakar kejahatan perang lainnya.

“Biden, Blinken, dan Menhan Austin tidak hanya mengabaikan dan membenarkan banyaknya bukti kejahatan Israel yang keji dan disengaja, mengesampingkan rekomendasi staf-staf mereka sendiri untuk menghentikan transfer senjata ke Israel, mereka juga melakukan hal yang sama dengan memberikan dukungan militer dan politik tanpa syarat kepada Israel untuk memastikan Israel dapat melakukan kekejamannya,” sebut Direktur Eksekutif DAWN, Sarah Leah Whitson.

Pernyataan itu juga menyinggung soal dukungan politik yang diberikan AS kepada Israel melalui hak-hak vetonya terhadap berbagai resolusi gencatan senjata Gaza dalam forum Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Joe BidenMahkamah Pidana Internasional
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pemain Liverpool Dibuat Heran Arne Slot: Apakah Dia Sempat Tidur?

Berita Berikutnya

Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas dengan Luka Sayat

Related Posts

Dunia

‘Putra Mahkota’ Iran Siap Ambil Alih Kekuasaan dari Khamenei

Selasa, 24 Juni 2025
Dunia

Netanyahu Bilang Israel Hampir Mencapai Tujuan dari Perangnya di Iran

Senin, 23 Juni 2025
Dunia

Netanyahu Klaim Israel Mengubah Dunia dengan Perang Melawan Iran

Jumat, 20 Juni 2025
Dunia

Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Khamenei Serukan Perang Dimulai

Rabu, 18 Juni 2025
Dunia

Israel Gempur Iran, AS Tegaskan Tidak Terlibat

Jumat, 13 Juni 2025
Dunia

Israel Serang Iran Besar-besaran: Fasilitas Nuklir Terbakar, Panglima Garda Revolusi Tewas

Jumat, 13 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana