Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

India Gempar, Bos Gangster Ternama Tewas Ditembak di Rumah Sakit

Jumat, 18 Juli 2025
kanal Dunia
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Patna(MedanPunya) Ibu kota Negara Bagian Bihar di India, Patna, kembali diguncang oleh pembunuhan terhadap seorang gangster ternama, Chandan Mishra, pada Kamis (17/7).

Mishra, yang dibebaskan bersyarat dengan alasan medis, ditembak mati oleh lima penyerang tak dikenal saat dirawat di Rumah Sakit Paras di Patna.

Kelompok penembak tersebut berhasil menerobos keamanan dan mencapai kamar nomor 209 di lantai dua rumah sakit, tempat Chandan Mishra dirawat.

Insiden mengerikan itu terekam kamera CCTV di mana kelompok penembak terlihat berjalan tanpa rasa takut.

Setelah membunuh Chandan Mishra, mereka melarikan diri dengan mudah.

Chandan Mishra, putra Mantu Mishra, adalah warga Desa Sonbarsa yang berada di bawah naungan Kantor Polisi Buxar.

Dia menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan.

Beberapa kasus serius diajukan terhadapnya. Dahulu, masyarakat di distrik Buxar hidup di bawah teror Mishra.

Chandan Mishra juga disebut dalam kasus pembunuhan Rajendra Kesari, yang terjadi 14 tahun lalu di jalan utama Amla Toli, Buxar.

Pada 21 Agustus 2011, Rajendra Kesari, pemilik toko Bhojpur Chuna Bhandar, ditembak mati di siang bolong di jalan utama Buxar.

Rajendra sedang membuka pintu tokonya ketika para penjahat menembaki dirinya.

Dalam kasus ini, keluarga Rajendra mengajukan gugatan terhadap Chandan Mishra, Omkarnath Singh alias Sheru Singh, Surendra Mishra alias Chhotu Mishra, polisi yang ditangguhkan Deenbandhu Singh, dan beberapa orang lainnya.

Insiden ini merupakan aksi besar pertama dalam kehidupan kriminal Chandan Mishra dan Sheru. Kasus ini menjadikan Chandan Mishra seorang gangster yang terkenal.

Omkarnath Singh alias Sheru Singh, terdakwa lain dalam kasus ini, dan Mishra pun menjadi terkenal karena aksi terornya.

Keduanya lantas melakukan beberapa kejahatan bersama. Mereka telah membunuh seorang pengusaha terkenal di Buxar atas tuduhan pemerasan.

Tujuan mereka adalah untuk mendapatkan popularitas luas atas insiden ini dan menciptakan ketakutan di kalangan pebisnis.

Namun, polisi bertindak cepat dan menangkap keduanya dalam beberapa hari.

Polisi melakukan penyelidikan cepat dalam kasus ini dan kasus tersebut disidangkan melalui persidangan yang cepat.

Pada 3 Oktober 2013, Hakim Pengadilan Distrik dan Sesi Harendra Tiwari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Chandan Mishra, Deenbandhu Singh, dan Chhotu Mishra.

Sebelumnya pada tanggal 29 September 2012, Chandan dihukum berdasarkan Pasal 302 (pembunuhan), 120B (konspirasi kriminal), 386 (pemerasan), 467, 468, 471 (pemalsuan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India (KUHP), dan Pasal 27 Undang-Undang Senjata Api.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: gangstergangster IndiaIndia
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Begini Kronologinya

Berita Berikutnya

Neymar Cekcok dan Dilempari Kaus sama Fans Santos

Related Posts

Dunia

Baru Sehari Dipenjara, Eks Presiden Perancis Diancam Akan Dibunuh Napi Lain

Jumat, 24 Oktober 2025
Dunia

Trump Bilang Sekutu AS Siap Lawan Hamas Jika Diminta

Rabu, 22 Oktober 2025
Dunia

Bentak Zelensky di Gedung Putih, Trump: Putin Akan Menghancurkanmu

Senin, 20 Oktober 2025
Dunia

Hamas Bilang Tak Akan Lagi Memerintah Gaza Usai Perang

Senin, 13 Oktober 2025
Dunia

Macron Didesak Mundur untuk Akhiri Krisis Politik Prancis

Rabu, 8 Oktober 2025
Dunia

Meski Bermusuhan dengan AS, Venezuela Tetap Lindungi Kedubes Amerika dari Ancaman Bom

Selasa, 7 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Baru Sehari Dipenjara, Eks Presiden Perancis Diancam Akan Dibunuh Napi Lain

Jumat, 24 Oktober 2025

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana