Rabu, 22 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Israel Larang Pengibaran Bendera Palestina di Tempat Umum

Rabu, 11 Januari 2023
kanal Dunia
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tel Aviv(MedanPunya) Menteri kontroversial Israel Itamar Ben-Gvir memerintahkan adanya larangan pengibaran bendera Palestina di tempat-tempat umum. Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International mengecam langkah itu sebagai ‘upaya tak tahu malu untuk melegitimasi rasisme’.

Ben-Gvir yang menjabat Menteri Keamanan Nasional mengeluarkan perintah pada Minggu (8/1) waktu setempat, agar komandan Kepolisian Israel memberikan wewenang kepada personel kepolisian untuk menurunkan bendera Palestina yang dikibarkan di ruang publik.

“Saya telah menginstruksikan Kepolisian Israel untuk menegakkan larangan mengibarkan bendera PLO (Organisasi Pembebasan Palestina) di ruang publik, sebuah tanda identifikasi organisasi teroris,” tulis Ben-Gvir dalam pernyataan via Twitter.

“Kami akan melawan terorisme dan para pendukung terorisme dengan sekuat tenaga,” tegasnya.

Usai menang pemilu November 2022, Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu pada bulan lalu membentuk pemerintahan baru dengan jabatan-jabatan penting dipegang oleh sekutu-sekutu sayap kanan. Salah satu pemegang jabatan penting itu adalah Ben-Gvir. dari Partai Kekuatan Yahudi, yang memiliki riwayat melontarkan komentar menghasut soal Palestina.

Pekan lalu, Ben-Gvir memicu kontroversi dan menuai kecaman karena mengunjungi langsung kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.

Dalam tanggapannya, Amnesty menyebut langkah Israel itu ‘represif’ dan merupakan ‘serangan yang lancang terhadap hak kewarganegaraan, kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul secara damai’.

Di Israel dan Yerusalem Timur, pasukan keamanan Israel telah menyita bendera-bendera Palestina, yang terkadang memicu kekerasan.

Pada Mei tahun lalu, dalam pemakaman jurnalis veteran Al-Jazeera yang berkewarganegaraan Palestina-Amerika, Shireen Abu Akleh, yang terbunuh, polisi Israel memukuli para pengusung peti jenazah yang diselimuti bendera Palestina.

Meskipun bukan hal ilegal untuk mengibarkan bendera Palestina, aturan hukum Israel melarang pengibaran bendera negara musuh atau kelompok yang memusuhi keberadaan Israel, di tempat umum.

“Otoritas Israel menyebut arahan itu dimaksudkan untuk menghentikan ‘penghasutan’ terhadap Israel, tetapi itu dilakukan di tengah serangkaian tindakan yang dirancang untuk membungkam perbedaan pendapat dan membatasi protes, termasuk yang digelar untuk membela hak-hak Palestina,” sebut Amnesty.

“Dalih menggelikan untuk arahan ini tidak bisa menutupi fakta bahwa otoritas Israel semakin kejam dalam upaya mereka membungkam suara-suara Palestina,” imbuh Amnesty dalam pernyataannya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: bendera PalestinaItamar Ben-GvirMasjid Al-Aqsa
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Chelsea Lagi Bapuk, Omongan Mourinho Viral Lagi

Berita Berikutnya

Karim Benzema Bimbang, Lanjut di Real Madrid atau Pulkam

Related Posts

Dunia

Trump Bilang Sekutu AS Siap Lawan Hamas Jika Diminta

Rabu, 22 Oktober 2025
Dunia

Bentak Zelensky di Gedung Putih, Trump: Putin Akan Menghancurkanmu

Senin, 20 Oktober 2025
Dunia

Hamas Bilang Tak Akan Lagi Memerintah Gaza Usai Perang

Senin, 13 Oktober 2025
Dunia

Macron Didesak Mundur untuk Akhiri Krisis Politik Prancis

Rabu, 8 Oktober 2025
Dunia

Meski Bermusuhan dengan AS, Venezuela Tetap Lindungi Kedubes Amerika dari Ancaman Bom

Selasa, 7 Oktober 2025
Dunia

AS Siap Kirim Rudal Canggih Tomahawk ke Ukraina, Rusia: Percuma

Selasa, 30 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025

Sering Palak Sopir Truk, Preman di Belawan Ditangkap

Rabu, 22 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana