Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Junta Myanmar Dakwa Suu Kyi dengan Kecurangan Pemilu

Selasa, 16 November 2021
kanal Dunia
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Junta militer Myanmar telah mendakwa pemimpin sipil terguling, Aung San Suu Kyi dengan melakukan kecurangan pemilu selama pemilihan umum (pemilu) 2020.

Surat kabar pemerintah Global New Light of Myanmar melaporkan, dakwaan terbaru ini melibatkan “kecurangan pemilu dan tindakan tidak sah”, tanpa memberikan rincian kapan proses pengadilan akan dimulai.

Myanmar telah berada dalam kekacauan sejak kudeta militer pada Februari memicu protes nasional dan tindakan keras junta Myanmar terhadap para demonstran.

Ditahan sejak kudeta, Suu Kyi (76) menghadapi sejumlah dakwaan termasuk mengimpor walkie talkie secara ilegal, hasutan dan korupsi, dan menghadapi ancaman puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah.

Lima belas pejabat lainnya — termasuk mantan presiden Win Myint dan mantan ketua komisi pemilihan — menghadapi dakwaan yang sama.

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang menaungi Suu Kyi kembali menang dalam pemilihan umum 2020 dengan jumlah suara yang lebih besar dibandingkan dengan pemilihan 2015, mengalahkan partai yang berpihak pada militer.

Namun, junta militer menyebut kecurangan selama pemilihan umum itu sebagai alasan untuk merebut kekuasaan dari pemerintahan sipil pimpinan Suu Kyi. Pada bulan Juli, junta membatalkan hasil pemilu, mengumumkan telah menemukan lebih dari 11 juta kasus penyimpangan pemilih.

Sebelumnya, Suu Kyi juga sudah diadili karena melanggar pembatasan virus Corona saat berkampanye menjelang pemilihan. Wartawan dilarang menghadiri persidangan di pengadilan khusus di ibu kota yang dibangun militer, Naypyidaw, dan junta baru-baru ini melarang tim kuasa hukum Suu Kyi berbicara kepada media.

Vonis untuk persidangannya karena melanggar peraturan COVID-19 diharapkan pada bulan Desember. Suu Kyi menghadapi hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Aung San Suu Kyijunta militerMyanmar
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Harry Kane di Timnas Inggris Bagai Singa, di Spurs…

Berita Berikutnya

Viral Vandalisme Kelamin Pria-‘Aparat Kepat’ di Medan, Polisi Turun Tangan

Related Posts

Dunia

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026
Dunia

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
Dunia

Bela Trump Mati-matian, Sekjen NATO: Eropa Jangan Mimpi Selamat Tanpa AS

Selasa, 27 Januari 2026
Dunia

Iran Tidak Takut, Teheran Bantah Klaim Khamenei Sembunyi di Bunker

Senin, 26 Januari 2026
Dunia

NATO Ungkap Satu-satunya Cara Cegah Trump Caplok Greenland

Jumat, 23 Januari 2026
Dunia

Benua Biru Genting, 27 Pemimpin Dunia Eropa Dilaporkan Rapat Persiapan PD III

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana