Senin, 23 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Pengacara Aung San Suu Kyi Mengaku Dibungkam Junta Militer

Jumat, 15 Oktober 2021
kanal Dunia
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Naypyitaw(MedanPunya) Ketua tim pengacara Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang dilengserkan, mengungkapkan ke publik bahwa dirinya dibungkam oleh junta militer, yang kini berkuasa di Myanmar. Dia menyebut dirinya dilarang berbicara kepada wartawan, diplomat maupun organisasi internasional.

Perintah untuk bungkam itu diberikan setelah pengacara Suu Kyi mengungkapkan testimoni jelas dari Presiden Win Myint, yang juga digulingkan junta, soal bagaimana dia menolak tawaran militer untuk mundur demi menyelamatkan dirinya sebelum kudeta terjadi pada 1 Februari lalu.

Suu Kyi tengah diadili atas sejumlah dakwaan, mulai dari penghasutan hingga melanggar pembatasan virus Corona (COVID-19), dan menghadapi ancaman hukuman penjara sangat lama jika terbukti bersalah.

Namun media dilarang menghadiri persidangannya, dan tim kuasa hukum Suu Kyi menjadi sumber informasi penting untuk persidangan itu.

“Iya, mereka menutup mulut saya dengan 144,” ungkap pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, dalam postingan Facebook-nya.

Angka 144 merujuk pada pasal 144 pada hukum acara pidana Myanmar, yang biasa digunakan untuk mengeluarkan gag order atau perintah untuk membatasi informasi dan pernyataan ke publik.

Khin juga memposting foto yang menunjukkan perintah tersebut, yang ditandatangani pejabat senior kota Pyinmana, bagian dari ibu kota Naypyitaw, yang mencatat bahwa dia telah berbicara kepada media.

“Komunikasi ini mengganggu atau membahayakan sejumlah orang yang bertindak sesuai hukum, dan bisa memicu keresahan publik,” demikian bunyi perintah tersebut.

“Mulai 14 Oktober, pengacara U Khin Maung Zaw dilarang berkomunikasi, bertemu, dan berbicara kepada media asing dan lokal, diplomat asing, organisasi internasional… perwakilan pemerintah asing, atau setiap organisasi lainnya dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung,” imbuh perintah itu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Aung San Suu KyiMyanmarpengacara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Real Madrid Terus Investasi di ‘Pasar’ Prancis

Berita Berikutnya

Scholes: Solskjaer Pantas Diberi Waktu Semusim Lagi

Related Posts

Dunia

Ada AS di Balik Tewasnya Bos Kartel Meksiko ‘El Mencho’

Senin, 23 Februari 2026
Dunia

Trump Sentil Obama yang Bicara soal Alien, Ingatkan Agar Tak Bocorkan Rahasia

Jumat, 20 Februari 2026
Dunia

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026
Dunia

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
Dunia

Bela Trump Mati-matian, Sekjen NATO: Eropa Jangan Mimpi Selamat Tanpa AS

Selasa, 27 Januari 2026
Dunia

Iran Tidak Takut, Teheran Bantah Klaim Khamenei Sembunyi di Bunker

Senin, 26 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana