Sabtu, 5 September 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Pengacara Aung San Suu Kyi Mengaku Dibungkam Junta Militer

Jumat, 15 Oktober 2021
kanal Dunia
28
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Naypyitaw(MedanPunya) Ketua tim pengacara Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang dilengserkan, mengungkapkan ke publik bahwa dirinya dibungkam oleh junta militer, yang kini berkuasa di Myanmar. Dia menyebut dirinya dilarang berbicara kepada wartawan, diplomat maupun organisasi internasional.

Perintah untuk bungkam itu diberikan setelah pengacara Suu Kyi mengungkapkan testimoni jelas dari Presiden Win Myint, yang juga digulingkan junta, soal bagaimana dia menolak tawaran militer untuk mundur demi menyelamatkan dirinya sebelum kudeta terjadi pada 1 Februari lalu.

Suu Kyi tengah diadili atas sejumlah dakwaan, mulai dari penghasutan hingga melanggar pembatasan virus Corona (COVID-19), dan menghadapi ancaman hukuman penjara sangat lama jika terbukti bersalah.

Namun media dilarang menghadiri persidangannya, dan tim kuasa hukum Suu Kyi menjadi sumber informasi penting untuk persidangan itu.

“Iya, mereka menutup mulut saya dengan 144,” ungkap pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, dalam postingan Facebook-nya.

Angka 144 merujuk pada pasal 144 pada hukum acara pidana Myanmar, yang biasa digunakan untuk mengeluarkan gag order atau perintah untuk membatasi informasi dan pernyataan ke publik.

Khin juga memposting foto yang menunjukkan perintah tersebut, yang ditandatangani pejabat senior kota Pyinmana, bagian dari ibu kota Naypyitaw, yang mencatat bahwa dia telah berbicara kepada media.

“Komunikasi ini mengganggu atau membahayakan sejumlah orang yang bertindak sesuai hukum, dan bisa memicu keresahan publik,” demikian bunyi perintah tersebut.

“Mulai 14 Oktober, pengacara U Khin Maung Zaw dilarang berkomunikasi, bertemu, dan berbicara kepada media asing dan lokal, diplomat asing, organisasi internasional… perwakilan pemerintah asing, atau setiap organisasi lainnya dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung,” imbuh perintah itu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Aung San Suu KyiMyanmarpengacara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Real Madrid Terus Investasi di ‘Pasar’ Prancis

Berita Berikutnya

Scholes: Solskjaer Pantas Diberi Waktu Semusim Lagi

Related Posts

Dunia

Jarang Muncul, Keponakan Raja Charles Mendadak Terlihat Jadi Tukang Kebun

Rabu, 2 September 2026
Dunia

Trump Kesal Netanyahu Ngoceh soal Gunung Pickaxe Iran

Rabu, 29 Juli 2026
Dunia

PBB: Sindikat Penipuan Siber Raup hingga Rp 2.054 Triliun dari Warga Asia-Pasifik

Selasa, 21 Juli 2026
Dunia

Israel Akan Kerahkan Buaya untuk Jaga Keamanan di Penjara

Senin, 20 Juli 2026
Dunia

Iran Ejek Trump yang Mau Ikut Pungut Tarif di Selat Hormuz: 20 Persen Terlalu Mahal

Selasa, 14 Juli 2026
Dunia

Ilmuan AS Hilang dan Tewas Beruntun, Kongres Curiga Ada Operasi Asing

Kamis, 23 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Tinggalkan Barcelona demi PSG, Ferran Torres: Kontrak Dimulai Sebelum Piala Dunia

Jumat, 4 September 2026

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana