Senin, 17 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Pengadilan Austia Batalkan Larangan Jilbab untuk Siswi Sekolah Dasar

Sabtu, 12 Desember 2020
kanal Dunia
25
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Wina(MedanPunya) Mahkamah Konstitusi Austria membatalkan undang-undang yang melarang pelajar sekolah dasar mengenakan penutup kepala khas agama tertentu.

Para hakim konstitusi Austria menyebut undang-undang itu sebenarnya merujuk jilbab yang biasa dikenakan penganut Islam. Ketentuan itu, kata mereka, melanggar hak kebebasan beragama.

Undang-undang kontroversial itu disahkan pada pemerintahan sebelum ini, saat Partai Rakyat yang konservatif berkoalisi dengan Partai Kebebasan yang beraliran sayap kanan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan undang-undang itu berpotensi memarjinalisasi siswi sekolah dasar yang menganut Islam.

Para hakim menolak argumen pemerintah bahwa larangan itu dibuat untuk melindungi anak perempuan dari tekanan sosial teman sebaya. Hakim menyebut aturan itu salah sasaran.

Dalam putusannya, pengadilan menilai pemerintah Austria perlu menyusun peraturan secara lebih cermat untuk mencegah intimidasi atas dasar gender atau agama.

Peraturan yang dibatalkan ini mulai berlaku tahun 2019. Kontennya tidak secara eksplisit melarang jilbab, tapi pakaian keagamaan berupa penutup kepala untuk anak-anak hingga usia 10 tahun.

Pemerintah Austria menyebut penutup kepala yang dikenakan anak laki-laki beragama Sikh atau kippah umat Yahudi tidak termasuk pakaian yang dilarang.

Pengadilan menyatakan, larangan itu sebenarnya merujuk jilbab umat Islam.

“Larangan yang selektif ini berlaku secara eksklusif untuk siswi Muslim dan dengan demikian memisahkan mereka secara diskriminatif dari pelajar lain,” kata Presiden Mahkamah Konstitusi Austria, Christoph Grabenwart

Menteri Pendidikan Heinz Fassman turut memperhatikan persidangan itu. “Saya menyesal bahwa anak perempuan tak akan memiliki kesempatan menjalani sistem pendidikan yang tanpa paksaan.”

Komunitas Agama Islam Austria, yang mewakili kalangan Muslim di negara itu dan mengajukan gugatan ke pengadilan, menyambut baik keputusan tersebut.

“Memastikan adanya kesempatan yang sama dan hak menentukan nasib sendiri bagi anak perempuan tidak dicapai melalui sebuah larangan,” begitu pernyataan tertulis mereka.

Saat pertama kali diusulkan tahun 2018, Kanselir Austria, Sebastian Kurz, menyebut peraturan itu dibuat untuk “menghadapi perkembangan masyarakat yang setara”.

Wakil Kanselir Heinz Christian Strache, yang berasal dari Partai Kebebasan, mengklaim pemerintahannya ingin melindungi perempuan muda dari politik Islam.

Larangan jilbab untuk siswi sekolah dasar itu mulai berlaku Mei 2019, hanya beberapa hari setelah Strache dipaksa mengundurkan diri. Ketika itu, dia terekam menawarkan kontrak kepada seorang perempuan yang dia minta menyamar menjadi keponakan tokoh berpengaruh di Rusia.

Partai Rakyat kini berkoalisi dengan Partai Hijau. Namun mereka masih sempat berniat memperluas larangan jilbab itu agar berlaku untuk anak perempuan berusia hingga 14 tahun.

Pemerintahan koalisi Austria saat ini mengklaim bahwa anak-anak harus tumbuh “dengan paksaan sesedikit mungkin”. Satu-satunya contoh yang mereka ajukan adalah pemakaian jilbab.er.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Austriajilbab
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

David De Gea Dikecam, Ole Gunnar Solskjaer Membela

Berita Berikutnya

Temuan Menara Tengkorak Berisi Ratusan Tulang Manusia, Termasuk Wanita dan Anak-anak

Related Posts

Dunia

21.602 Tentara Ukraina Desersi dalam Sebulan, Rekor saat Lawan Rusia

Senin, 10 November 2025
Dunia

Trump Bilang Warga Yahudi yang Pilih Zohran Mamdani ‘Orang Bodoh’

Rabu, 5 November 2025
Dunia

Keras! Kanselir Jerman Suruh Pengungsi Suriah Pulang Kampung

Selasa, 4 November 2025
Dunia

Diusir dari Kediaman Megah ke Pengasingan, Pangeran Andrew Juga Tak Diterima Warlok

Senin, 3 November 2025
Dunia

Misi Rahasia CIA di Venezuela Ketahuan, AS Langsung Terbangkan Pengebom

Selasa, 28 Oktober 2025
Dunia

Baru Sehari Dipenjara, Eks Presiden Perancis Diancam Akan Dibunuh Napi Lain

Jumat, 24 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 7.087 Triliun

Senin, 17 November 2025

Gattuso Khawatir dengan Italia

Senin, 17 November 2025

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana