Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

PM Singapura: Seks Antarpria Tak Boleh Dianggap Kejahatan

Selasa, 23 Agustus 2022
kanal Dunia
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Singapura(MedanPunya) Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah mengumumkan bahwa negaranya akan mendekriminalisasi seks antara laki-laki.

Meski begitu, pemerintah akan terus menegakkan definisi hukum pernikahan, yakni antara seorang pria dan wanita.

Dalam pidato hari nasional tahunannya, Lee mengatakan pada hari Minggu (21/8) bahwa dia percaya mencabut Bagian 377A dari KUHP, sebuah undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi seks antar laki-laki, adalah “hal yang benar untuk dilakukan”.

Ini karena kebanyakan orang Singapura sudah bisa lebih menerima kaum gay.

“Perilaku seksual pribadi antara orang dewasa yang saling menyetujui tidak menimbulkan masalah hukum dan ketertiban. Tidak ada pembenaran untuk menuntut orang karena itu atau menjadikannya kejahatan,” kata Lee.

“Ini akan membawa hukum sesuai dengan adat istiadat sosial saat ini dan saya berharap memberikan bantuan kepada gay Singapura,” tambahnya.

Tidak jelas kapan tepatnya Pasal 377A akan dicabut.

Lee berjanji pencabutan itu akan dibatasi dan tidak menggoyahkan norma keluarga dan masyarakat tradisional Singapura, termasuk bagaimana pernikahan didefinisikan, apa yang diajarkan kepada anak-anak di sekolah, apa yang ditayangkan di televisi, dan perilaku masyarakat umum.

Dia mengatakan pemerintah akan mengamandemen konstitusi untuk memastikan bahwa tidak ada tantangan konstitusional untuk mengizinkan pernikahan sesama jenis. “Bahkan saat kami mencabut Pasal 377A, kami akan menegakkan dan menjaga institusi pernikahan,” kata Lee.

“Kita harus mengamandemen konstitusi untuk melindunginya Dan kami akan melakukannya. Ini akan membantu kami mencabut Bagian 377A dengan cara yang terkendali dan hati-hati,” tambahnya.

Bagian 377A KUHP diperkenalkan di bawah pemerintahan kolonial Inggris pada 1930-an.

Pelanggar dapat dipenjara hingga dua tahun di bawah hukum, tetapi saat ini tidak ditegakkan secara aktif.

Tidak ada hukuman yang diketahui untuk seks antara laki-laki dewasa yang setuju selama beberapa dekade dan undang-undang tidak memasukkan seks antara perempuan atau jenis kelamin lainnya.

Sejak 2007, ketika parlemen Singapura terakhir memperdebatkan apakah akan mencabut Bagian 377A, posisinya adalah untuk menjaga hukum, tetapi tidak menegakkannya.

Tapi pria gay mengatakan hukum menggantung di atas kepala mereka dan mendiskriminasi.

Ribuan aktivis setiap tahun menggelar rapat umum di negara kota yang dikenal sebagai “Pink Dot” untuk mendukung komunitas LGBTQ.

Lee mengatakan dia berharap langkah pemerintah akan membantu mendamaikan dan mengakomodasi kekhawatiran kelompok agama konservatif dan keinginan kaum gay Singapura untuk dihormati dan diterima.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Lee Hsien Loongseks antara laki-lakiSingapura
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Warga Temukan Mayat Wanita di Tebing Tinggi, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Berikutnya

Liverpool Dibobol MU, Milner Marahi Van Dijk

Related Posts

Dunia

Bawa 199 Penumpang, Pesawat Lufthansa “Melayang” 10 Menit di Udara Tanpa Pilot

Senin, 19 Mei 2025
Dunia

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025
Dunia

Netanyahu: Pasukan Israel Akan Masuk Gaza dengan Kekuatan Penuh

Rabu, 14 Mei 2025
Dunia

Reaksi Trump dan PBB Terkait India Serang Pakistan Hari Ini

Rabu, 7 Mei 2025
Dunia

Trump Perintahkan Buka Lagi Alcatraz, Penjara Paling Menyeramkan di Dunia

Senin, 5 Mei 2025
Dunia

Zelensky Sebut Gencatan Senjata Putin sebagai Taktik Manipulasi

Selasa, 29 April 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana