16 Hari Jelang Tutup Buku, RI Kantongi Rp 16 T dari Tax Amnesty Jilid II

Jakarta(MedanPunya) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tersisa 16 hari lagi dari batas akhir 30 Juni 2022. Di sisa waktu ini tercatat harta yang dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 16,31 triliun.

Dikutip dari situs pajak.go.id, Selasa (14/6), jumlah PPh itu didapat dari 75.938 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Sampai 13 Juni pukul 08.00 WIB, sudah ada 90.088 surat keterangan.

Dari 75.938 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II, harta bersih yang diungkapkan senilai Rp 163,18 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 142,647 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp 12,11 triliun.

Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan mencapai Rp 8,42 triliun. Peserta tax amnesty jilid II ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengingatkan para wajib pajak yang belum mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan program tax amnesty jilid II. Sebab, ada sanksi berat menanti jika ditemukan harta yang belum dilaporkan.

“Mengingatkan saja, konsekuensi dari dulu ikut tax amnesty, nah sekarang diberikan kesempatan untuk ikut PPS kebijakan I, tapi kalau kemudian masih ketinggalan lagi kita kembali ke Undang-undang Tax Amnesty Pasal 18,” kata Hestu di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Besaran sanksi administrasi karena tidak melaporkan harta berada di rentang 200-300%. Denda 200% tersebut dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti tax amnesty jilid II.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai PPh sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25%, wajib pajak orang pribadi 30%, dan wajib pajak tertentu 12,5%.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP Nomor 36 Tahun 2017 x nilai harta baru + sanksi UU tax amnesty 200%. Sementara itu, sanksi 300% diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version