Jakarta(MedanPunya) Tak hanya alat kesehatan (alkes) saja yang masih didominasi impor, obat-obatan dalam negeri juga mayoritas masih produksi luar negeri. Demikian menurut data yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sebuah konferensi pers.
“Untuk obat-obatan hanya 3% yang produksi dalam negeri, 97% masih kita beli impor. Padahal, dari 1.809 item obat yang ada di e-katalog hanya 56 item obat yang belum diproduksi di dalam negeri,” ujar Budi dalam Konferensi Pers bertajuk ‘Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) Bidang Alat Kesehatan’ secara virtual, Selasa (15/6).
Demikian pula dengan bahan baku obat, dari 10 bahan baku obat terbesar di Indonesia, baru 2 yang diproduksi di dalam negeri yakni Clopidogrel dan Paracetamol.
“Yang lainnya juga masih impor,” katanya.
Kondisi ini tentu tidak baik bagi masa depan kesehatan dalam negeri. Indonesia dinilai perlu mandiri dalam memproduksi alkes dan obat-obatannya sendiri. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan beberapa upaya untuk meningkatkan penyerapan produk alkes dan obat-obatan dalam negeri.
“Ini akan kami lakukan berkoordinasi dengan LKPP dengan Kemenko Marves sesuai arahan pak Menko,” ungkapnya.
Untuk jangka pendek, pemerintah akan mengimplementasikan regulasi penggunaan produk dalam negeri. Lalu, menetapkan aturan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) alkes sesegera mungkin serta menjadikan TKDN sebagai syarat utama dalam e-katalog. Terakhir, menguatkan promosi alkes dalam negeri.
Sedangkan, untuk jangka panjang, pemerintah berencana melakukan transfer knowledge dan teknologi. Lalu, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) khususnya pengembangan SDM dalam bidang biomedical engineering. Terakhir, membangun ekosistem riset dan pengembangan yang terintegrasi antara akademisi, swasta, dan pemerintah.
“Kita akan memastikan regulasi yang akan kita keluarkan akan sangat pro ke produksi dalam negeri,” ucapnya.
Adapun langkah awal yang sudah dijalankan adalah mengalihkan sebanyak 5.462 alkes impor (72 jenis alkes) kepada produk dalam negeri sejenis dengan senilai Rp 6,5 triliun.
“Dari 40.243 item (alkes impor di e-katalog) sebenarnya ada 5.462 yang sudah ada produk dalam negerinya sehingga dengan demikian yang diizinkan dibeli oleh pemerintah adalah alkes yang sudah diproduksi dalam negeri dan itu besarnya sekitar Rp 6,5 triliun,” paparnya.***dtc/mpc/bs