Minggu, 14 Agustus 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Alasan Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2020
kanal Ekonomi
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” kata Ida dalam surat edarannya.

Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020. Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.

Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Ida FauziyahMenakerUMP
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Iran Tuding Presiden Perancis Justru Menyulut Ekstremisme

Berita Berikutnya

Bartomeu Blak-blakan soal Keinginan Pergi Lionel Messi

Related Posts

Ekonomi

Banjir Pasokan, Harga Minyak Mentah RI Turun Jadi US$ 106,73/Barel

Selasa, 2 Agustus 2022
Ekonomi

Distribusi Pangan di Sumut Lancar, Inflasi Juli Diprediksi Landai

Rabu, 27 Juli 2022
Ekonomi

BI Tahan Suku Bunga Acuan 3,5% 17 Bulan Berturut-turut

Kamis, 21 Juli 2022
Ekonomi

Meskipun Inflasi, Tren Harga Minyak Mentah Dunia Masih Bulish di Kuartal III-2022

Kamis, 21 Juli 2022
Ekonomi

Cadangan Minyak RI Tinggal 9 Tahun, Batu Bara 69 Tahun

Selasa, 19 Juli 2022
Ekonomi

Tarif Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Harga TBS Diharapkan Bakal Naik

Senin, 18 Juli 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Masih Ada Pungli di Kota Medan, Bobby Minta Warga Tak Takut Laporkan ke Pihak Berwajib

Jumat, 12 Agustus 2022

Anggota DPRD Sumut Demo Tunggal di Polda Sumut, Soroti Maraknya Peredaran Narkoba

Jumat, 12 Agustus 2022

Truk Bermuatan Minyak Terguling Akibat Motor tak Pakai Lampu

Jumat, 12 Agustus 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana