Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Beras Premium Tak Kena PPN 12%

Senin, 23 Desember 2024
kanal Ekonomi
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta (MedanPunya) Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan beras premium tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku 2025 mendaang. Hal ini disampaikan Zulhas dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

Melalui unggahan video, Zulhas mengatakan baik beras medium maupun premium tidak terkena pajak apapun, termasuk PPN 12%. Dia memastikan komoditas pangan tersebut terbebas dari pajak.

“Tidak, tidak (kena PPN 12%. (Beras) Medium, (beras) premium nggak kena. Aman. Tidak ada kena pajak apapun yang 12%, tidak mau (beras) medium mau (beras) premium tidak (kena PPN 12%),” kata Zulhas dikutip dari akun Instagram @zul.hasan, Senin (23/12).

Dia pun menekankan jangan menebar informasi yang simpang siur. “Jangan menebar informasi yang simpang siur. Beras medium maupun premium tidak terkena ppn 12%,” tulis Zulhas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahan kebutuhan pokok seperti beras tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025, termasuk beras premium.

Airlangga mengatakan, produk-produk kebutuhan pokok seperti beras, telur, jagung, buah-buahan hingga sayur-sayuran PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) alias PPN 0%. Sedangkan sejumlah produk pokok lainnya seperti MinyaKita, terigu, hingga gula industri PPN ditanggung 1% sehingga tetap 11%.

“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak kena PPN,” tegas Airlangga.

Sebagai informasi, dalam catatan Kemenko Bidang Perekonomian, ada beberapa jenis makan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun pada 2025 akan dikenakan PPN 12%.

Contohnya ada beras premium, buah-buahan premium, serta daging premium seperti Wagyu dan Kobe. Ini juga akan berlaku untuk ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab.

Adapun yang dimaksud dengan beras premium yang disebutkan di atas merupakan beras khusus yang bukan merupakan konsumsi pokok mayoritas masyarakat Indonesia. Namun menyangkut beras tersebut, masih akan didiskusikan oleh pemerintah lebih lanjut.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: beras premimZulkifli Hasan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Trump Tebar Ancaman, Mau Kuasai Terusan Panama

Berita Berikutnya

Puncak Dikuasai Si Merah, Kata Slot Ini Tidak Mudah

Related Posts

Ekonomi

Dipakai buat Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 148,7 M

Selasa, 7 Oktober 2025
Ekonomi

72% Ekspor RI Disumbang Industri Pengolahan, Jumlahnya Rp 1.723 T

Senin, 6 Oktober 2025
Ekonomi

Kejar Ekonomi 8%, Pemerintah Targetkan Investasi Rp 13.000 Triliun

Kamis, 2 Oktober 2025
Ekonomi

Terbaru! RI Raup Rp 41,09 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol

Jumat, 26 September 2025
Ekonomi

Saham Gudam Garam-Sampoerna Terbang Usai Purbaya Kritik Tarif Cukai

Senin, 22 September 2025
Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Hamas Bilang Tak Akan Lagi Memerintah Gaza Usai Perang

Senin, 13 Oktober 2025

Antony Hancur di MU Bukan karena Banderol Selangit

Senin, 13 Oktober 2025

Viral Tamu Bawa Sajam-Serang Karyawan Hotel di Medan gegara Kunci Kamar

Kamis, 9 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana