Jumat, 27 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Beras Premium Tak Kena PPN 12%

Senin, 23 Desember 2024
kanal Ekonomi
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta (MedanPunya) Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan beras premium tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku 2025 mendaang. Hal ini disampaikan Zulhas dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

Melalui unggahan video, Zulhas mengatakan baik beras medium maupun premium tidak terkena pajak apapun, termasuk PPN 12%. Dia memastikan komoditas pangan tersebut terbebas dari pajak.

“Tidak, tidak (kena PPN 12%. (Beras) Medium, (beras) premium nggak kena. Aman. Tidak ada kena pajak apapun yang 12%, tidak mau (beras) medium mau (beras) premium tidak (kena PPN 12%),” kata Zulhas dikutip dari akun Instagram @zul.hasan, Senin (23/12).

Dia pun menekankan jangan menebar informasi yang simpang siur. “Jangan menebar informasi yang simpang siur. Beras medium maupun premium tidak terkena ppn 12%,” tulis Zulhas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahan kebutuhan pokok seperti beras tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025, termasuk beras premium.

Airlangga mengatakan, produk-produk kebutuhan pokok seperti beras, telur, jagung, buah-buahan hingga sayur-sayuran PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) alias PPN 0%. Sedangkan sejumlah produk pokok lainnya seperti MinyaKita, terigu, hingga gula industri PPN ditanggung 1% sehingga tetap 11%.

“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak kena PPN,” tegas Airlangga.

Sebagai informasi, dalam catatan Kemenko Bidang Perekonomian, ada beberapa jenis makan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun pada 2025 akan dikenakan PPN 12%.

Contohnya ada beras premium, buah-buahan premium, serta daging premium seperti Wagyu dan Kobe. Ini juga akan berlaku untuk ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab.

Adapun yang dimaksud dengan beras premium yang disebutkan di atas merupakan beras khusus yang bukan merupakan konsumsi pokok mayoritas masyarakat Indonesia. Namun menyangkut beras tersebut, masih akan didiskusikan oleh pemerintah lebih lanjut.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: beras premimZulkifli Hasan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Trump Tebar Ancaman, Mau Kuasai Terusan Panama

Berita Berikutnya

Puncak Dikuasai Si Merah, Kata Slot Ini Tidak Mudah

Related Posts

Ekonomi

Tekstil hingga Sawit, Produk RI Dapat Tarif 0 Persen dari AS

Jumat, 20 Februari 2026
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Capai 5,11 Persen

Kamis, 5 Februari 2026
Ekonomi

Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru, Picu Kekhawatiran Krisis Global

Senin, 26 Januari 2026
Ekonomi

Izin Usaha Toba Pulp Dicabut-Saham Digembok Bursa, Invertor Gigit Jari

Rabu, 21 Januari 2026
Ekonomi

Beras Bakal Dibikin Satu Harga seperti BBM!

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Inflasi Sepanjang 2025

Rabu, 7 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana