BI Buka Suara soal Viral Uang Kembalian Diganti Permen Kena Denda

Jakarta(MedanPunya) Media sosial sempat dihebohkan oleh konten yang memuat informasi jika uang kembalian yang diganti permen bisa kena denda. Tak tanggung-tanggung, dendanya disebut mencapai Rp 200 juta.

Pihak Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai informasi terkait pengenaan denda tersebut. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, semua transaksi wajib menggunakan rupiah, termasuk dalam hal ini uang kembalian.

“Pertama ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah,” katanya di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Dia mengatakan, jika ada pihak yang memberi uang kembalian bukan dalam bentuk rupiah, maka masyarakat berhak menolak.

“Kalau ada pihak tertentu yang mengembalikan bukan dalam bentuk uang tapi barang, masyarakat berhak menolak, atau tidak menerima,” katanya.

Terkait sanksi, ia mengatakan, sudah ada ketentuannya. Meski, ia tak menyebutkan sanksi tersebut. Dia bilang, yang menetapkan sanksi adalah aparat penegak hukum.

“Apa sanksinya? Dalam ketentuan sih sudah disebutkan, tapi yang menetapkan sanksi pidana atau tidak, aparat penegak hukum tadi,” katanya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version