Senin, 2 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BI Jamin Eksportir Simpan Dolar di RI Tak Bakal Rugi

Jumat, 28 Juli 2023
kanal Ekonomi
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Bank Indonesia (BI) memastikan kalangan dunia usaha tidak akan rugi jika menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 30% selama 3 bulan. Pasalnya telah disiapkan berbagai insentif yang menarik.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya akan memberikan bunga kompetitif untuk eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri. Bunga yang diberikan bahkan disebut lebih tinggi dibanding para eksportir menempatkan hasil ekspornya di luar negeri.

“Bunganya kompetitif, bunganya akan kami review bulan ke bulan, waktu ke waktu. Kompetitif dengan luar negeri, jauh lebih tinggi dengan suku bunga valas dalam negeri,” kata Perry dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).

Perry mencontohkan, Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang jumlahnya di atas US$ 10 juta dengan jangka waktu 3 bulan, diberikan bunga sebesar 5,51% dari BI ke bank. Lalu dari bank ke eksportir diberikan bunga 5,385%.

“Eksportir dengan deposito valasnya dari rekening khusus tadi, eksportirnya dapat 5,385% sehingga banknya dapat fee 0,125%. Bunga 5,385% untuk 3 bulan ini lebih tinggi kalau suku bunga valas dalam negerinya berkisar antara 1,75-2,25%,” jelas Perry.

Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023. Penempatan DHE ke dalam negeri wajib bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Penempatan DHE wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

“Semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pabean ekspornya lebih dari US$ 250 ribu US$ per dokumen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Bank Indonesiadevisa hasil ekspor
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pindah ke Arab, Gaji Jordan Henderson 3 Kali Lipat dari Liverpool

Berita Berikutnya

Rusia Tembak Jatuh Drone Militer Ukraina di Moskow

Related Posts

Ekonomi

Tekstil hingga Sawit, Produk RI Dapat Tarif 0 Persen dari AS

Jumat, 20 Februari 2026
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Capai 5,11 Persen

Kamis, 5 Februari 2026
Ekonomi

Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru, Picu Kekhawatiran Krisis Global

Senin, 26 Januari 2026
Ekonomi

Izin Usaha Toba Pulp Dicabut-Saham Digembok Bursa, Invertor Gigit Jari

Rabu, 21 Januari 2026
Ekonomi

Beras Bakal Dibikin Satu Harga seperti BBM!

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Inflasi Sepanjang 2025

Rabu, 7 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana