Jakarta(MedanPunya) Bank Indonesia (BI) memastikan kalangan dunia usaha tidak akan rugi jika menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 30% selama 3 bulan. Pasalnya telah disiapkan berbagai insentif yang menarik.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya akan memberikan bunga kompetitif untuk eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri. Bunga yang diberikan bahkan disebut lebih tinggi dibanding para eksportir menempatkan hasil ekspornya di luar negeri.
“Bunganya kompetitif, bunganya akan kami review bulan ke bulan, waktu ke waktu. Kompetitif dengan luar negeri, jauh lebih tinggi dengan suku bunga valas dalam negeri,” kata Perry dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).
Perry mencontohkan, Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang jumlahnya di atas US$ 10 juta dengan jangka waktu 3 bulan, diberikan bunga sebesar 5,51% dari BI ke bank. Lalu dari bank ke eksportir diberikan bunga 5,385%.
“Eksportir dengan deposito valasnya dari rekening khusus tadi, eksportirnya dapat 5,385% sehingga banknya dapat fee 0,125%. Bunga 5,385% untuk 3 bulan ini lebih tinggi kalau suku bunga valas dalam negerinya berkisar antara 1,75-2,25%,” jelas Perry.
Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023. Penempatan DHE ke dalam negeri wajib bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Penempatan DHE wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.
“Semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pabean ekspornya lebih dari US$ 250 ribu US$ per dokumen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama.***dtc/mpc/bs