Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BI Jamin Eksportir Simpan Dolar di RI Tak Bakal Rugi

Jumat, 28 Juli 2023
kanal Ekonomi
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Bank Indonesia (BI) memastikan kalangan dunia usaha tidak akan rugi jika menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 30% selama 3 bulan. Pasalnya telah disiapkan berbagai insentif yang menarik.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya akan memberikan bunga kompetitif untuk eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri. Bunga yang diberikan bahkan disebut lebih tinggi dibanding para eksportir menempatkan hasil ekspornya di luar negeri.

“Bunganya kompetitif, bunganya akan kami review bulan ke bulan, waktu ke waktu. Kompetitif dengan luar negeri, jauh lebih tinggi dengan suku bunga valas dalam negeri,” kata Perry dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).

Perry mencontohkan, Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang jumlahnya di atas US$ 10 juta dengan jangka waktu 3 bulan, diberikan bunga sebesar 5,51% dari BI ke bank. Lalu dari bank ke eksportir diberikan bunga 5,385%.

“Eksportir dengan deposito valasnya dari rekening khusus tadi, eksportirnya dapat 5,385% sehingga banknya dapat fee 0,125%. Bunga 5,385% untuk 3 bulan ini lebih tinggi kalau suku bunga valas dalam negerinya berkisar antara 1,75-2,25%,” jelas Perry.

Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023. Penempatan DHE ke dalam negeri wajib bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Penempatan DHE wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

“Semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pabean ekspornya lebih dari US$ 250 ribu US$ per dokumen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Bank Indonesiadevisa hasil ekspor
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pindah ke Arab, Gaji Jordan Henderson 3 Kali Lipat dari Liverpool

Berita Berikutnya

Rusia Tembak Jatuh Drone Militer Ukraina di Moskow

Related Posts

Ekonomi

Produksi Beras Naik, Cadangan Nasional Dekati 4 Juta Ton

Senin, 19 Mei 2025
Ekonomi

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Merosot, Termurah Rp 24 Ribu per Kg

Rabu, 14 Mei 2025
Ekonomi

Melambat, Ekonomi RI Tumbuh 4,87 Persen Pada Kuartal I 2025

Senin, 5 Mei 2025
Ekonomi

Perang Dagang Masih Lanjut, Harga Minyak Lesu

Selasa, 29 April 2025
Ekonomi

Neraca Dagang RI Surplus 59 Bulan Berturut-turut

Senin, 21 April 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana