Senin, 3 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bukan Cuma Bangunan Rumah, Renovasi Juga Bakal Kena Pajak 2,4%

Selasa, 17 September 2024
kanal Ekonomi
4
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pemerintah akan membebankan pajak 2,4% bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri. Rencananya pengenaan pajak ini akan berlaku pada 2025 mendatang. Ternyata, bukan hanya bangun rumah, renovasi juga bakal dibebankan pajak serupa.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).

Pada Pasal 2 ayat (3) PMK menyebutkan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama atau renovasi. Bangunan tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau digunakan pihak lain.

Kemudian, dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK disebutkan juga pembangunan rumah atau renovasi rumah akan dikenakan pajak 20% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

PPN atau PPN DTP sendiri adalah kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah tapak dan rumah susun. Besaran PPN DTP yang diberikan pemerintah terhadap pembelian rumah pada 2024 sebesar 11%. Rencananya pada 2025 mendatang akan naik sebesar 12%.

Kenaikan PPN DTP ini juga akan mempengaruhi besaran pajak pembangunan rumah atau renovasi dari yang sebelumnya 2,2% tanpa PPN DTP, menjadi 2,4% apabila mendapatkan PPN DTP pada 2025.

Hal ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang menyebutkan bahwa tarif PPN dapat berpengaruh pada nilai pengenaan pajak pembangunan rumah sendiri.

“Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” jelas Prastowo dalam cuitan X-nya, dikutip Selasa (17/9).

Namun, semua aturan ini hanya berlaku bagi rumah yang luas pembangunannya lebih dari 200 meter persegi yang dibangun dalam kurun waktu 2 tahun baik yang diselesaikan sekaligus maupun dibangun secara bertahap.

“Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” sebutnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pajak bangunanrenovasi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Karim Benzema Bungkam Kritik, Hattrick di Arab Saudi dan Kini Bahagia Lagi

Berita Berikutnya

Arsenal yang Susah Dibalas

Related Posts

Ekonomi

Dipakai buat Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 148,7 M

Selasa, 7 Oktober 2025
Ekonomi

72% Ekspor RI Disumbang Industri Pengolahan, Jumlahnya Rp 1.723 T

Senin, 6 Oktober 2025
Ekonomi

Kejar Ekonomi 8%, Pemerintah Targetkan Investasi Rp 13.000 Triliun

Kamis, 2 Oktober 2025
Ekonomi

Terbaru! RI Raup Rp 41,09 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol

Jumat, 26 September 2025
Ekonomi

Saham Gudam Garam-Sampoerna Terbang Usai Purbaya Kritik Tarif Cukai

Senin, 22 September 2025
Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana