Bunga Kredit Mau Naik Lagi! Sekarang Sudah Ada yang di Atas 10%

Jakarta(MedanPunya) Suku bunga kredit disebut akan semakin tinggi. Hal ini karena bunga acuan Bank Indonesia (BI) diperkirakan naik lagi hingga menyentuh level 5,75%.

Saat ini bunga acuan sudah berada pada level 5,25%. Kalangan ekonom memprediksi bunga acuan akan naik 50 bps atau menjadi 5,75%, semakin dekat dengan 6%.

Besaran bunga kredit saat ini sudah tinggi, bahkan ada sudah di atas 10%. Berikut daftar lengkap bunga bank:

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mematok bunga kredit korporasi sebesar 7,95%, kredit ritel 8,2%, kredit konsumsi KPR 7,2% dan kredit konsumsi non KPR 5,69%
PT Bank Mandiri Tbk memberikan bunga kredit korporasi 8%, kredit ritel 8,25%, kredit mikro 11,25%, kredit konsumsi KPR 7,25% dan kredit konsumsi non KPR 8,75%
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberikan bunga kredit korporasi 8%, kredit ritel 8,25%, kredit konsumsi KPR 7,25% dan kredit konsumsi non KPR 8,75%
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mematok bunga kredit korporasi 8%, kredit ritel 8,25%, kredit mikro 14%, kredit konsumsi KPR 7,25% dan kredit konsumsi non KPR 8,75%
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memasang bunga kredit korporasi 8%, kredit ritel 8,25%, kredit konsumsi KPR 7,25% dan kredit konsumsi non KPR 8,75%
PT Bank CIMB Niaga Tbk memberikan bunga kredit korporasi 8%, kredit ritel 8,75%, kredit konsumsi KPR 7,25% dan kredit konsumsi non KPR 8,5%
PT Bank Mayapada Internasional Tbk memberikan bunga kredit korporasi 7,2%, kredit ritel 8,8%, kredit mikro 10%, kredit konsumtif KPR 7,7% dan kredit konsumtif non KPR 7,6%
PT Bank Danamon Tbk memberikan bunga untuk kredit korporasi 8,5%, kredit ritel 9%, kredit konsumsi KPR 8,25% dan kredit konsumsi non KPR 9,25%
PT Bank OCBC NISP Tbk memberikan bunga kredit korporasi 8,25%, kredit ritel 8,5%, kredit konsumsi KPR 8% dan kredit konsumsi non KPR 9,25%
PT Bank Panin Tbk memberikan bunga kredit korporasi 8,5%, kredit ritel 8,25%, kredit mikro 14,9%. Kredit konsumsi KPR 7,75% dan kredit konsumsi non KPR 7,86%

Sekadar informasi, SBDK adalah bunga dasar yang digunakan untuk penetapan bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah. Jadi jangan heran dan bingung jika bunga kredit yang sudah sampai ke nasabah belum tentu sama alias berbeda dengan SBDK yang dicantumkan bank.

SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version