Minggu, 24 Januari 2021
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Buruh Minta Upah Minimumaik 8% Tahun Depan

Sabtu, 29 Agustus 2020
kanal Ekonomi
2
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi pada 2021 sebesar 8%. Keinginan tersebut diharapkan bisa mendongkrak daya beli.

Namun, di sisi lain pandemi virus Corona (COVID-19) masih menghantui Indonesia dan negara lain. Pandemi ini juga mempengaruhi sendi-sendi ekonomi dalam negeri.

“Ya kami berharap minimal 8% dibandingkan tahun lalu, sehingga daya beli bisa terjaga,” kata Said, Sabtu (29/8).

Ia mengatakan, untuk mendongkrak konsumsi tak bisa jika hanya mengandalkan APBN. Oleh sebab itu, daya beli masyarakat melalui kenaikan upah minimum harus dilakukan.

“Kenaikan upah pun harus dilakukan, kalau nggak konsumsi akan turun. Seberapa kuat sih bansos pemerintah? Kan uangnya sudah jebol APBN itu. Subsidi upah juga kan paling sampai Desember. Oleh karena itu, bagi perusahaan-perusahaan secara umum dia harus menaikkan upah,” terang Said.

Ia mengakui, memang sederet perusahaan mengalami tekanan karena pandemi COVID-19. Namun, ada beberapa sektor yang justru tumbuh di tengah pandemi seperti industri farmasi atau alat kesehatan (alkes).

Namun, bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi usulan kenaikan upah minimum, diharapkan dapat menginformasikannya secara resmi kepada pemerintah.

“Bagi yang tidak mampu, baru nanti melapor. Kan sudah ada itu surat edaran menteri bagaimana perusahaan yang tidak mampu membayar upah. Tapi jangan dipukul rata dulu semua tidak mampu, itu salah,” tutup dia.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: buruhKSPIupah
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tantang China, Kapal Perang AS Berlayar di Laut China Selatan

Berita Berikutnya

Diincar Barcelona, Begini Tanggapan Memphis Depay

Related Posts

Ekonomi

Demi Rupiah, Bunga Acuan BI Diprediksi Tetap 3,75%

Kamis, 21 Januari 2021
Ekonomi

RI Bakal Impor 298.000 Ton Daging Sapi dan Kerbau

Kamis, 21 Januari 2021
Ekonomi

Hingga 4 Januari, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp 971,1 T

Selasa, 19 Januari 2021
Ekonomi

Peringatan Keras RI ke Uni Eropa yang Gugat Larangan Ekspor Nikel

Sabtu, 16 Januari 2021
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI Rp 5,832 Triliun di Akhir November

Jumat, 15 Januari 2021
Ekonomi

Surplus Neraca Perdagangan 2020 Capai 21,74 Miliar Dolar AS, Tertinggi dalam 9 Tahun

Jumat, 15 Januari 2021

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gagal Patahkan Rekor Chelsea, Liverpool Tetap Memukau Mourinho

Sabtu, 23 Januari 2021

Menguak Asal-usul Pasar Disebut ‘Pajak’ di Medan

Sabtu, 23 Januari 2021

Polisi Tangkap Kadis Sosial Sergai Terkait Kasus Pungli Pemilik e-Warong

Sabtu, 23 Januari 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana