China Larang Bank Transaksi Bitcoin Cs

Beijing(MedanPunya) China melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan transaksi mata uang kripto. Negara itu juga mengimbau investor tidak melakukan perdagangan Bitcoin cs.

Lembaga termasuk bank dan saluran pembayaran online tidak boleh menawarkan klien layanan apa pun yang melibatkan uang kripto, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian.

Aturan itu disampaikan oleh tiga badan industri, yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

“Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih, secara serius melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal,” kata mereka dalam sebuah pernyataan.

Ketiga lembaga itu juga mengatakan institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, penjaminan Bitcoin cs, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan uang kripto.

Langkah tersebut bukanlah langkah pertama China melawan mata uang digital. Sebelumnya, China telah melarang pertukaran kripto, tetapi tidak melarang individu untuk memegang uang kripto.

Tidak hanya itu, pada 2017 China menutup bursa mata uang kripto lokalnya, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90% dari perdagangan Bitcoin global.

Selain itu, pada Juni 2019, bank sentral China mengeluarkan pernyataan akan memblokir akses ke semua pertukaran mata uang kripto domestik dan asing serta situs web Penawaran Koin Perdana, yang bertujuan untuk menekan semua perdagangan mata uang kripto dengan larangan penukaran mata uang asing.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version