Kamis, 3 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12% Tahun Depan

Selasa, 26 Maret 2024
kanal Ekonomi
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% di 2025. Pemerintah menyebut kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan pajak.

Kenaikan PPN ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Sedangkan dalam pasal 7 ayat 3 dijelaskan tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15% dan paling rendah 5%.

Meskipun akan ada kenaikan, Kemenko Perekonomian akan memberikan pembebasan PPN bagi sejumlah sektor. Lantas, apa saja barang dan jasa yang tak kena PPN 12% tahun depan? Berikut daftarnya.

Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non BKP)

1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti:
a. Minyak mentah (crude oil).
b. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
c. Panas bumi.
d. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
e. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti:
a. Beras, gabah, jagung, sagu, dan kedelai.
b. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
c. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
d. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
e. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
f. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
g. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi).

Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP)

1. Jasa pelayanan kesehatan medis.
2. Jasa pelayanan sosial.
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko.
4. Jasa keuangan.
5. Jasa asuransi.
6. Jasa keagamaan.
7. Jasa Pendidikan.
8. Jasa kesenian dan hiburan.
9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
11. Jasa tenaga kerja, seperti:
a. Jasa perhotelan.
b. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
c. Jasa penyediaan tempat parkir.
d. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
e. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
f. Jasa boga atau katering.

***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pajakPPN
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

DK PBB Setujui Gencatan Senjata Gaza, Israel Marah pada AS

Berita Berikutnya

Satu Batu Sandungan Chelsea untuk Dapatkan Victor Osimhen

Related Posts

Ekonomi

Uang Beredar RI Per Mei 2025 Tembus Rp 9.406 Triliun

Senin, 23 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia: Penghasilan Dibawah Rp 1,5 Juta/Bulan Masuk Kategori Miskin

Selasa, 17 Juni 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global, Imbas Perang Dagang

Rabu, 11 Juni 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Tetap 152,5 Miliar Dolar AS pada Mei 2025, Ditopang Penerimaan Pajak hingga Migas

Selasa, 10 Juni 2025
Ekonomi

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024

Selasa, 27 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025

Premier League Pakai AI Microsoft untuk Analisa Pertandingan

Rabu, 2 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana