Selasa, 16 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Digugat Pailit, Sepatu Bata Buka Suara soal Pengaruh ke Bisnis

Sabtu, 13 Maret 2021
kanal Ekonomi
69
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Satu lagi perusahaan besar yang menghadapi gugatan kepailitan. Kali ini PT Sepatu Bata Tbk yang mendapatkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Bata pun buka suara soal permohonan gugatan kepailitan yang dilayangkan ke pihaknya. Perwakilan dari Bagian Legal Bata Theodorus Warlando mengatakan perusahaan sampai saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap Bata.

Theodorus mengatakan pihaknya akan mempelajari permohonan PKPU tersebut dengan seksama. Pihaknya sendiri menilai permohonan PKPU itu tidak berdasar, pasalnya dia mengklaim perusahaan telah mematuhi semua ketentuan hukum.

“Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Theodorus.

Theodorus menyatakan Bata akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga. Dia juga menegaskan proses hukum yang berjalan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis apapun dari Sepatu Bata.

“Proses persidangan yang akan dijalani perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa,” ujar Theodorus.

Sebelumnya, seseorang bernama Agus Setiawan telah mendaftarkan permohonan PKPU kepada PT Sepatu Bata Tbk. Hal itu didaftarkan Agus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Permohonan gugatan didaftarkan pada Selasa, 9 Maret kemarin. Dalam permohonannya, Agus juga menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pailitPKPUSepatu Bata
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

WhatsApp Ingatkan Pengguna soal Kebijakan Baru yang Berlaku 15 Mei

Berita Berikutnya

Sidak Tempat Hiburan Langgar Jam Buka, Bobby: Masih Ada Pengelola Bandel!

Related Posts

Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025
Ekonomi

Dipakai Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 150,7 Miliar

Senin, 8 September 2025
Ekonomi

Ekonomi RI Diramal Tumbuh Tak Sampai 5% di Kuartal II

Senin, 4 Agustus 2025
Ekonomi

Investasi Asing di RI Tembus Rp 202,2 T, Singapura Nomor 1

Selasa, 29 Juli 2025
Ekonomi

BPS Sebut Warga Miskin jika Belanja Bulanannya Kurang Rp 609.160, Beda dengan Bank Dunia

Senin, 28 Juli 2025
Ekonomi

Tarif Turun Jadi 19%, Trump Sebut RI Harus Impor Puluhan Miliar Dolar dari AS

Rabu, 23 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Selasa, 9 September 2025

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana