Ekspor Sawit Kena Getahnya, Tarif CPO Resmi Naik Jadi 12,5%

Jakarta(MedanPunya) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaikkan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan/atau produk turunannya. Keputusan diambil untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Pada Kementerian Keuangan. Aturan berlaku mulai 1 Maret 2026.

“Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil dan/atau produk turunannya,” tulis aturan tersebut dikutip Rabu (4/3).

Dalam aturan terbaru ini, tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor Minyak Sawit Mentah/CPO menjadi sebesar 12,5% per metrik ton dari harga referensi CPO Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Sebelumnya tarifnya sebesar 10%.

Tarif baru yang berlaku itu termasuk untuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil, Minyak Daging Buah Kelapa Sawit/Palm Mesocarp Oil, Minyak Sawit Merah/Red Palm Oil, serta Degummed Palm Mesocarp Oil.

Besaran tarif 12,5% juga berlaku untuk Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil, Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil, serta High Acid Palm Oil Residue.

Sedangkan untuk tarif yang ditetapkan sebesar 12% dari sebelumnya 9,5% ialah untuk komoditas Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate, Palm Kernel Fatty Acid Distillate, Split Crude Palm Oil-based, Split Crude Palm Kernel Oil-based, Split Palm Fatty Acid Distillate, Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate, Minyak Jelantah/Used Cooking Oil, Soap Stock, hingga Glycerine Water.

Lalu untuk tarif 10% dari sebelumnya 7,5% di antaranya Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil termasuk Inedible Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil-based, hingga Crude Glycerine.

Terakhir, untuk tarif sebesar 7,25% dari sebelumnya 4,75% di antaranya untuk Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg, dan Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester per metrik ton.

Adapun untuk tarif pungutan tanda buah segar tetap digratiskan alias US$ 0, inti sawit dan buah sawit juga masih tetap sebesar US$ 25 per metrik ton. Demikian juga untuk bungkil inti kelapa sawit masih sebesar US$ 30, tandan kosong kelapa sawit US$ 15 dan cangkang kernel sawit masih US$ 5.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version