Gaji Rp 5 Juta Sekarang Kena Pajak 5%

Jakarta(MedanPunya) Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui DPR RI menjadi UU. Mengenai PPh ini diatur dalam UU HPP Bab III mengenai Pajak Penghasilan.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun,” bunyi pasal 4 dalam UU HPP mengenai PPh.

Ada sejumlah kriteria yang perlu diketahui mengenai penghasilan-penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Adapun lapisan pendapatan orang yang dikenakan pajak. Lapisan pertama, pendapatan 0-Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%. Hal yang berubah adalah pada UU sebelumnya batas atasnya hanya Rp 50 juta per tahun.

“Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp 54 juta sampai Rp 60 juta plus Rp 60 dikenakan pajak 5%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), dikutip Jumat (8/10).

Perlu diketahui, untuk penghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan akan dibebaskan pajak. Sebagaimana diatur dalam UU HPP di pasa 7 ayat 1 a-b

“Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit, Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin,”

Kemudian, jika sudah menikah maka, pasangannya (Istri) bekerja, penghasilannya digabungkan ke dalam pendapatan tidak dikenakan pajak. Tetap yang dibebaskan pajak itu total Rp 54 juta per tahun pertama tidak dipajaki atau 0%.

“Kalau pasangan memiliki putra atau putri, maka setiap tanggungan diberikan tanggungan Rp 4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang. Ini untuk meluruskan seolah-olah mahasiswa baru lulus belum kerja punya NIK harus bayar pajak. Itu tidak benar. Jadi bahwa PTKP itu tidak diubah pendapatan atau penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta plus Rp4,5 juta untuk setiap maksimal 3 orang,” jelasnya.

Lapisan kedua pajak, pendapatan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun akan dikenakan pajak 15%. Pada UU sebelumnya pajak 15% dikenakan kepada orang yang berpenghasilan di atas Rp 50- Rp 250 juta.

Lapisan ketiga, orang berpenghasilan Rp 250-Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak 25%. Sri Mulyani mengungkap ini tidak ada perubahan dari UU sebelumnya.

Lapisan keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebanyak 30%. Lapisan terbaru dalam perpajakan ini yakni adanya pajak untuk orang berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebanyak 35%.

“UUU HPP yang jelas keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya rendah dan juga menciptakan yang makin tinggi pendapatannya, sumber pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih tinggi. Ini elemen keadilan yang bawah diringankan yang di atas memiliki kemampuan lebih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong” tutup Sri Mulyani.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version