Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Hingga 4 Januari, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp 971,1 T

Selasa, 19 Januari 2021
kanal Ekonomi
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 971,1 triliun per 4 Januari 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, jumlah restrukturisasi itu telah diterima oleh 7,56 juta debitur dari 101 bank.

“Ini Rp 971,1 triliun merupakan restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas,” kata Heru dalam paparan outlook ekonomi syariah secara virtual, Selasa (19/1).

Heru menuturkan, mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Secara jumlah debitur, 77 persen atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan debitur non-UMKM hanya 23 persen.

Meski secara baki debet, jumlahnya lebih banyak dikuasai oleh debitur non-UMKM. Akumulasi baki debit debitur non-UMKM adalah sebesar 60 persen atau Rp 584,45 triliun. Sedangkan UMKM sebesar 40 persen atau Rp 387 triliun.

Lebih lanjut Heru menuturkan, aturan restrukturisasi yang diatur dalam POJK 11/2020 memang ditujukan untuk memberikan keringanan kepada bank maupun debitur di masa pandemi. Ketika debitur membutuhkan restrukturisasi, bank tidak perlu memupuk pencadangan.

“Kami ingin ada keseimbangan, bagaimana kita mengatur sehingga para nasabah dan bank bisa mengatasi berbagai kendala,” ungkap Heru.

Kendati demikian, Heru mengakui ada dilema meski aturan mengenai restrukturisasi dianggap sebagai aturan yang bagus. Pihaknya harus mengantisipasi seberapa besar dan kuatnya perbankan dalam membentuk CKPN dan menjaga likuiditas.

Untuk itu dia berharap, perbankan bisa mengantisipasi dampak restrukturisasi yang diperpanjang sampai Maret tahun 2022 ini.

“Saya ingin ingatkan, restrukturisasi harus kita antisipasi secara prudent sehingga POJK 48/2020 yang kita sudah buat sedemikian rupa, para bankir bisa mengantisipasi dampak restrukturisasi,” pungkasnya.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Heru KristiyanaOJKrestrukturisasi kredit
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias Belum Terima Vaksin Covid-19 Tahap I

Berita Berikutnya

Rektor USU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek Embung

Related Posts

Ekonomi

Uang Beredar RI Per Mei 2025 Tembus Rp 9.406 Triliun

Senin, 23 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia: Penghasilan Dibawah Rp 1,5 Juta/Bulan Masuk Kategori Miskin

Selasa, 17 Juni 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global, Imbas Perang Dagang

Rabu, 11 Juni 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Tetap 152,5 Miliar Dolar AS pada Mei 2025, Ditopang Penerimaan Pajak hingga Migas

Selasa, 10 Juni 2025
Ekonomi

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024

Selasa, 27 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana