Hingga Juli,DJP Sumut I Bukukan Penerimaan Pajak Rp 18,76 T

Medan(MedanPunya) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan pajak bruto mencapai Rp 22,42 triliun dan netto Rp18,76 triliun pada bulan Juli 2022. Penerimaan pajak DJP Sumut I itu telah mencapai 78,66 persen dari target penerimaan baru tahun 2022 sebesar Rp 23,84 triliun.

“Untuk penerimaan pajak bruto sudah Rp 22,42 triliun dan nettonya sebesar Rp 18,76 triliun. Sehingga hingga Juli 2022 ini sudah mencapai 78,66 persen,” kata Kepala Kanwil DJP I Eddi Wahyudi, Jumat (26/8).

Dia mengungkapkan, pada periode yang sama di tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp 13,57 triliun dan netto sebesar Rp 9,10 triliun. Adapun cakupan wilayah DJP Sumut I meliputi Kota Medan, Binjai, Langkat dan Deli Serdang.

“Apabila dibandingkan dalam periode yang sama, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I sampai dengan bulan Juli mengalami pertumbuhan bruto sebesar 65,24 persen dan netto sebesar 106,15 persen,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Eddi juga menyampaikan data kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 31 Juli 2022. Diketahui, SPT Tahunan Orang Pribadi juga menunjukkan angka yang meningkat.

“Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi sebanyak 323.997 SPT, dan untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 26.826 SPT,” ujar Eddi.

Terkait hal ini, Eddi berharap agar petugas dapat terus meningkatkan integritas dan profesionalisme agar dapat menjalankan tugas sesuai amanah.

“Ke depan kita optimis dapat mencapai penerimaan pajak 100 persen,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version