Selasa, 4 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Industri Bisa Makin Terjepit Gara-gara PPN Naik Jadi 12%

Selasa, 19 November 2024
kanal Ekonomi
26
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, mengatakan rencana kenaikan tarif PPN jadi 12% ini dapat mengganggu arus kas atau cash flow industri dalam negeri. Khususnya dari kas pengeluaran (cash outflow) karena harus mengeluarkan modal lebih untuk membeli bahan baku.

Walaupun menurutnya industri dapat mengkreditkan PPN yang sudah mereka bayarkan saat pembelian bahan baku (skema perhitungan PPN Masukan/VAT in dan PPN Keluaran/VAT out).

Namun kredit PPN ini hanya bisa dilakukan jika industri membeli barang atau bahan baku dilakukan dengan perusahaan kena pajak (PKP), sehingga sedikit banyak dapat meringankan beban kenaikan biaya tersebut.

“Kalau prinsip PPN itu sebenarnya kan cuma cash flow sih sebenarnya. (Pembayaran) PPN itu kan bisa dikreditkan gitu loh, tapi kan memang si pelaku usaha harus punya uang yang cukup untuk dia bayar PPN,” kata Reni saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/11).

“Tapi tetap aja dulunya 11% jadi 12% kan ada penambahan uang yang harus dia punya dulu untuk dia bayar (beli bahan baku), walaupun di ujungnya itu ketika jadi barang, kalau bahasa perpajakan itu (pembayaran PPN) bisa dikreditkan,” terang Reni.

Namun menurutnya yang menjadi masalah adalah ketika industri membeli bahan baku dari perusahaan yang tidak membayar pajak alias bukan PKP. Karena membuat sistem kredit PPN ini jadi tidak berlaku.

“Tapi persoalan ketika si yang hulunya (industri) dia belinya bukan di pengusaha kena pajak, PKP. Ketika kita beli sama si ini ternyata dia bukan PKP, jadi apa yang sudah kita bayar sama dia tidak bisa kita tebus (kredit PPN) di ujung,” katanya.

Di luar itu, Reni berpendapat yang terpenting saat ini adalah bagaimana meningkatkan konsumsi dalam negeri. Sebab percuma saja industri mendapat keringanan dari kredit PPN ini jika produk yang dihasilkan tidak terjual dengan baik.

“Dia (industri) belanja (bahan baku), tapi begitu (PPN) dikreditkan, (produk industri) nggak ada yang beli itu juga kan jadi beban. Kalau dari kami sih yang penting konsumen kita terus belanja produk lokal gitu kan,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: industriPPN
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

3 Kades di Paluta Ditangkap saat Main Judi

Berita Berikutnya

Buffon: Juventus Tak Wajib Juara di Musim Pertama Motta

Related Posts

Ekonomi

Dipakai buat Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 148,7 M

Selasa, 7 Oktober 2025
Ekonomi

72% Ekspor RI Disumbang Industri Pengolahan, Jumlahnya Rp 1.723 T

Senin, 6 Oktober 2025
Ekonomi

Kejar Ekonomi 8%, Pemerintah Targetkan Investasi Rp 13.000 Triliun

Kamis, 2 Oktober 2025
Ekonomi

Terbaru! RI Raup Rp 41,09 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol

Jumat, 26 September 2025
Ekonomi

Saham Gudam Garam-Sampoerna Terbang Usai Purbaya Kritik Tarif Cukai

Senin, 22 September 2025
Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diusir dari Kediaman Megah ke Pengasingan, Pangeran Andrew Juga Tak Diterima Warlok

Senin, 3 November 2025

AC Milan Belum Boleh Impikan Scudetto

Senin, 3 November 2025

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana