Jakarta(MedanPunya) Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut kenaikan pajak tersebut akan berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF Abdul Manap Pulungan mengatakan kontribusi penerimaan PPN dalam negeri mencapai 25% atau seperempat dari penerimaan pajak non migas. Untuk itu, dia menilai kenaikan PPN menjadi 12% ini menjadi sangat bahaya di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik.
“Kenaikan tarif PPN 12% terasa pada perekonomian. Jadi, jangan sampai kenaikan PPN akan menekan pertumbuhan ekonomi. Karena selama tahun 2023 pertumbuhan ekonomi kita sudah turun dari 5,31% di 2022 menjadi 5,05% di tahun 2023,” katanya dalam acara Diskusi Publik PPN Naik, Beban Rakyat Naik yang disiarkan secara daring, Rabu (20/3).
Dengan kenaikan PPN, lanjutnya, masyarakat diprediksi akan menahan konsumsi belanja. Hal ini dikarenakan dapat mempengaruhi pendapatan dan pengeluaran.
Apalagi selama tahun 2023, beberapa indikator daya beli mengalami penurunan, termasuk konsumsi rumah tangga. Lebih rinci lagi, konsumsi rumah tangga mengalami penurunan cukup signifikan pada sektor transportasi dan komunikasi, restaurant, dan hotel.
“Ini khawatirnya, PPN naik orang cenderung menahan plesiran yang pada akhirnya menyebabkan sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok menurun. Padahal konsumsi rumah tangga selain makanan ini juga berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan PPN ini. Apalagi Indonesia ingin keluar dari ancaman middle income trap. Dia khawatir pemerintah tidak dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang sudah ditargetkan.
“Mudah-mudahan dikaji lagi. Apalagi kita menargetkan Indonesia emas. Khawatirnya pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan gagal dicapai,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.***dtc/mpc/bs