Jakarta(MedanPunya) Kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya diusulkan untuk dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. PT Pertamina mengusulkan kepada pemerintah daerah di Bali agar melarang pemilik kendaraan yang menunggak pajak mengisi BBM subsidi.
Rencana itu baru sebatas usulan. Hal itu disampaikan oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Usulan mekanismenya, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dan mendatangi SPBU untuk membeli BBM tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi. Kalau mau tetap isi bensin, penunggak pajak diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi. Diketahui saat ini BBM bersubsidi jenisnya Pertalite dan solar.
Petugas khusus akan melakukan pemantauan secara manual. Petugas akan mencatat nomor kendaraan dan mengecek ke data sistem pajak daerah.
Menurut Ahad, SPBU juga bisa dibuat layanan pembayaran pajak kendaraan. Jadi, pemilik kendaraan yang belum membayarkan pajaknya dan ingin tetap mengisi BBM subsidi bisa melunasi pajaknya.
“Dengan Pemprov Jawa Timur sedang kami jajaki melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” katanya.
Ahad bilang, upaya ini untuk kepentingan bersama, termasuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, bukan itu. Jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, usulan penunggak pajak kendaraan diburu sampai SPBU juga ada di Lampung. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto itu, diketahui SPBU bakal mendata setiap kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Bila kendaraan itu kedapatan nunggak pajak, bakal diumumkan melalui pengeras suara. Tak cuma itu, akan ada stiker yang dipasang sekaligus menandakan kendaraan itu menunggak pajak.
Selain itu, Jawa Barat juga merencanakan usulan serupa. Dikutip detikJabar, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyatakan, kebijakan larangan mengisi BBM bagi kendaraan penunggak pajak bergulir dalam rapat Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI). Semua akan dibahas secara komprehensif.
“Tapi dasar dari wacana ini berasal konsep reward dan punishment, yang tentu penerapannya harus berimbang,” tegasnya.***dtc/mpc/bs