Kok Pemerintah Sampai Ada Ide Tarik Pajak Melahirkan?

Jakarta(MedanPunya) Jasa pelayanan kesehatan medis mulai dari jasa dokter umum sampai biaya melahirkan berpotensi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini, jasa pelayanan kesehatan medis masih tergolong jasa yang tidak dikenakan PPN.

Namun, dalam draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bocor ke publik, jasa ini dihapus dari golongan bebas PPN. Artinya nanti jasa satu ini juga bakal dikenai pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan alasan pemerintah menghapus jasa pelayanan kesehatan medis dari golongan bebas PPN. Alasan utamanya karena dalam UU yang ada terlalu banyak pengecualian, sehingga menyebabkan banyak barang atau jasa tidak dapat dikenai pajak, padahal seharusnya dikenakan pajak.

“Konsekuensinya terjadi ketidakadilan, karena barang atau jasa tersebut tidak lagi dibedakan dalam jenis, dalam kelompok harga, dalam segmen konsumennya, tapi langsung dikecualikan,” ujar Yustinus, Rabu (18/6).

“Misal di sembako, ada daging wagyu, ada daging di pasar, kok sama-sama nggak kena PPN sih? Common sense kita pasti mengatakan tidak adil kan,” sambungnya.

Demikian pula di jasa pelayanan kesehatan. Selama ini, pelayanan kesehatan untuk masyarakat golongan atas terutama pelayanan kesehatan sekunder seperti perawatan kecantikan, tidak pernah dikenai pajak. Padahal, seharusnya masuk dalam objek pajak.

“Jasa kesehatan misalnya saya beri contoh jasa estetis untuk perawatan wajah, perawatan kulit, macam-macam, itu kan non medis sebenarnya kan. Tapi selama ini juga dikecualikan, nah ini kan tidak adil,” imbuhnya.

Di sisi lain, tanpa dikenai pajak, pemerintah sulit mendata pelayanan jasa kesehatan yang bukan medis atau pelayanan jasa kesehatan yang sekunder tadi secara komprehensif.

“Selama ini dalam sistem perpajakan kita tidak pernah bisa dicatat. Misal produksi beras berapa, yang jual beras berapa, yang beli siapa, daging, telor, susu, itu nggak masuk dalam sistem perpajakan kita, sehingga tidak tertata. Ini bisa menimbulkan distorsi, karena ada produk yang mengandung barang-barang itu tapi tidak tahu kita berapa sebenarnya yang digunakan,” terangnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version