Sabtu, 21 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kredit Macet Meningkat, Pinjaman Pinjol Tembus Rp 85 T

Senin, 4 Desember 2023
kanal Ekonomi
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 58,05 triliun per Oktober 2023. Jumlah itu tumbuh 17,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

“Pada fintech peer to peer lending, outstanding pembiayaan pada Oktober 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 17,66% year on year dengan nominal sebesar Rp 58,05 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman dalam konferensi pers, Senin (4/12).

Hal itu diiringi dengan peningkatan kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 2,89% pada Oktober 2023, lebih tinggi sedikit dibandingkan September 2023 yang berada di level 2,82%.

Meski meningkat, kondisi itu disebut masih terjaga di bawah batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 yakni 5%. Angka itu adalah ukuran tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjol menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan. Di sisi lain, OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman secara bijak.

Di tengah pertumbuhan pembiayaan, OJK mencatat terdapat 23 pinjol yang masih kekurangan modal alias di bawah ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Padahal syarat itu wajib berlaku sejak 4 Juli 2023.

“OJK dorong GRC (good governance, risk management, and compliance) agar perusahaan bisa tumbuh sehat dan aman,” kata Agusman.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: OJKpinjol
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Haaland Pelototi Wasit, Guardiola: Saya Mau Bilang Apa?

Berita Berikutnya

5 Saksi Diperiksa Usut Wanita Tewas Usai Ditemukan Kritis di Kos

Related Posts

Ekonomi

Dunia Terancam Krisis Energi, Kilang Terbesar ke-4 Dunia Berhenti Operasi

Rabu, 11 Maret 2026
Ekonomi

Ekspor Sawit Kena Getahnya, Tarif CPO Resmi Naik Jadi 12,5%

Rabu, 4 Maret 2026
Ekonomi

Tekstil hingga Sawit, Produk RI Dapat Tarif 0 Persen dari AS

Jumat, 20 Februari 2026
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Capai 5,11 Persen

Kamis, 5 Februari 2026
Ekonomi

Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru, Picu Kekhawatiran Krisis Global

Senin, 26 Januari 2026
Ekonomi

Izin Usaha Toba Pulp Dicabut-Saham Digembok Bursa, Invertor Gigit Jari

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Mobil Wanita Ngebut Tabrak Lapak Jualan di Pasar Kaget Binjai, 5 Warga Luka

Senin, 16 Maret 2026

Emak-emak Kejar lalu Tabrak Penjabret Gelangnya di Medan

Senin, 16 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana