Medan(MedanPunya) Sebanyak 46,9 ton pinang asal Myanmar ditolak Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan. Hal ini disebabkan komoditas tersebut tidak penuhi aturan pemasukan atau impor ke tanah air berupa Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).
“Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Kemudian ditolak karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan,” ungkap Kepala Karantina Belawan Lenny Hartati Harahap, Selasa (14/2).
Lenny menyebutkan bahwa buah pinang menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan sehingga perlu dilakukan analisis risiko untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebar di wilayah Indonesia.
Lenny menuturkan kebijakan ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah NKRI untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko.
Hal Ini menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.
Selanjutnya Lenny menyampaikan pihaknya melakukan penolakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian. Di antaranya setiap pemasukan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan.
“Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar NKRI tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” ujar Lenny.
Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, mengatakan analisis risiko terhadap media pembawa organisme penganggu tumbuhan dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.
Menurut Bambang analisis risiko ini menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu.
“Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor,” pungkas Bambang.***dtc/mpc/bs